Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PN TANJUNG Nomor 93/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal 28 Agustus 2024 —
Terdakwa:
DEDY HERMAWAN Alias CUNGIT Bin AGUS MUSLIM .Alm
11
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedy Hermawan Alias Cungit Bin Agus Muslim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga)

    Terdakwa:
    DEDY HERMAWAN Alias CUNGIT Bin AGUS MUSLIM .Alm