Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 37/Pdt.P/2021/PN Cbn
Tanggal 10 Mei 2021 — Pemohon:
Aan Cunirwan
3412
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / memperbaiki penulisan huruf nama anak Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor 3274-LT-31082015-0032 tertanggal 2 September 2015 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon dari tertulis semula REYNAND GIBRAN ABISHEVA Anak ke SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH AAN CUNIRWAN DAN IBU ADITA YUDHI HAPSARI menjadi REYNAND
    GIBRAN ABHISEVA Anak ke SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH AAN CUNIRWAN DAN IBU ADITA YUDHI HAPSARI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Instansi Pelaksana tempat Pemohon berdomisili dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Pemohon dan berdasarkan laporan Pemohon tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register
    Pemohon:
    Aan Cunirwan