Ditemukan 1 data
51 — 4
CUPLAY Bin KOSIM bersalah melakukan Tindak Pidana memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als.
CUPLAY Bin KOSIM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
CUPLAY Bin KOSIM