Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 23-12-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 475/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Tanggal 22 Desember 2022 — CUPLAY Bin KOSIM
514
  • CUPLAY Bin KOSIM bersalah melakukan Tindak Pidana memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kedua.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als.
    CUPLAY Bin KOSIM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
    CUPLAY Bin KOSIM