Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-05-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 207/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 9 Mei 2019 — ABDUL GHONI Als PRENJAK Bin UMAR HASAN
7932
  • Bahwa selain menjual pil warna putih logo LL kepada saksi MBAQIYARIFKI Als KIKI, terdakwa juga menjual kepada BAJUL, CUPRIS dan kepadaorang lain yang terdakwa tidak kenal namanya dengan harga untuk tiap tik/per10 (sepuluh) butir sebesar Rp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah).
    BAQIYA RIFKI Als KIKI mendapatkan pil warnaputin logo "LL" dari terdakwa lalu saksi M.BAQIYA RIFKI Als KIKIpergi.Bahwa hingga pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekitarpukul 00.30 Wib pada saat terdakwa sedang tidur ditangkappetugas Polisi dari Polsek Tarik bernama saksi AGUS WAHYUDIdan saksi DENI KRISTANTO.Bahwa selain terdakwa menjual pil warna putih logo "LL" kepadasaksi M.BAQIYA RIFKI Als KIKI terdakwa juga menjual kepadaBAJUL, CUPRIS dan kepada orang yang lainnya yang terdakwatidak kenal
    Polisi dariPolsek Tarik bernama saksi AGUS WAHYUDI dan saksi DENI KRISTANTO.Kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serobuk pil warna putih logo LLdengan berat + 0,300 gram, 3 (tiga) kantong plastik/tik masingmasing berisiplastik klip/Ctik dan uang tunai sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa selain menjual pil warna putih logo LL kepada saksiM.BAQIYA RIFKI Als KIKI, terdakwa juga menjual kepada BAJUL, CUPRIS
Register : 26-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PA WONOSARI Nomor 221/Pdt.P/2021/PA.Wno
Tanggal 16 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
1380
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Kasmorejo bin Arjosemito, dengan Pemohon II, Cupris binti Sakin, yang dilaksanakan pada tahun 1963 di Padukuhan Sumber Kalurahan Planjan, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul.

    4.