Ditemukan 3 data
SERLI DWI WARMI, SH.M.Kn
Terdakwa:
DAVIT CURNADI alias DAVIT
84 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Davit Curnadi Alias Davit terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan,sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Davit Curnadi Alias Davit selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- 1 lembar Surat Pernyataan tertanggal 17 Mei 2019 atas nama Davit Curnadi Als Davit dengan materai Rp. 6000.
Dirampas untuk dikembalikan kepada saksi Petrus Suyatno
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
SERLI DWI WARMI, SH.M.Kn
Terdakwa:
DAVIT CURNADI alias DAVIT
10 — 10
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon(NANDANG ISKANDAR bin CURNADI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TITA ANJARSARI binti TARYANA) di depan sidang Pengadilan Agama Sumedang;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00
8 — 1
Taufik) untuk menjatuhkan talak satu Raji kepada Termohon (Devi Natalia Binti Nio Marinus Curnadi Ranawijaya) dihadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);