Ditemukan 3 data
14 — 1
Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk beracara secara cuuma-cuma (prodeo) ;---- 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melanjutkan perkaranya ;----------------------------
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengugat dan Tergugat, keterangan saksi17saksi dari para pihak serta semua keadaan yang menjadi dasarputusannya; Dan ternyata Judex Facti Pengadilan Tinggi Kupang dalam pertimbanganputusan tersebut, hanya menyatakan hakim tingkat pertama telahmenguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan dan alasan yangmenjadi dasar putusan tanpa memuat satu pasalpun dari PeraturanPerundangundangan yang bersangkutan yang dijadikan dasar untukmengadili; Bahwa pertimbangan tersebut termasuk melanggar Pasal 30 point cUUMA
76 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut dalam angka1.2. diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Acara yang berlaku bagiPermohonan Peninjauan Kembali untuk Putusan Pengadilan di LingkunganPeradilan Tata Usaha Negara adalah Hukum Acara Perdata sehingga berlakupulalah KaidahKaidah Hukum Acara Perdata untuk Permohonan PeninjauanKembali untuk Putusan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata UsahaNegara.Bahwa sehubungan dengan jangka waktu Permohonan Peninjauan Kembalidengan dasar Pasal 67 huruf f UUMA, maka selanjutnya Pasal 69 huruf cUUMA