Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 26-07-2022
Putusan PA MALANG Nomor 1094/Pdt.G/2022/PA.MLG
Tanggal 25 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
263
  • Dachra) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Wiwin Sri Wilujeng binti Wakiyat) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;
  • Dalam Rekonpensi

    1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Anok Wagiono bin Moch.
      Dachra) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Wiwin Sri Wilujeng binti Wakiyat) sebelum pengucapan ikrar talak, berupa:

    2.1. Nafkah madliyah sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilanjuta ribu rupiah)

    2.2. Nafkah iddah sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

    2.3.