Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 733/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 13 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
HAMZAN WADI ALIAS HADI ALIAS DAGUL
7237
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwaHAMZAN WADI Alias HADI Alias DAGULtersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa HAMZAN WADI Alias HADI Alias DAGULdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwadikurangkan
    Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa HAMZANWADI ALIAS HADI ALIASDAGULterbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke5 KUHP, sebagaimana yangdidakwakan dalam dakwaan PenuntutuUmum;Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HAMZANWADI ALIAS HADIALIAS DAGULdengan