Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1201/Pdt.G/2023/PA.Kag
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
330
  • Daud) terhadap Penggugat (Pitri binti Daharius);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp547.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).