Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 83/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal 19 Juni 2023 —
Terdakwa:
DAHSOPAN ALS TOPAN BIN MUHAMAD DJAFRI
236
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dahsopan als Topan Bin Muhamad Djafri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    LEVIS;
  • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;

Dimusnahkan;

  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A11 warna putih dengan No IMEI (356173113819358) No Hp (083152796634)

Dirampas untuk negara;

  • Uang tunai sejumlah Rp4.480.000,00 (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana nomor 85/Pid.B/2023/PN Tgt atas nama Terdakwa Dahsopan


Terdakwa:
DAHSOPAN ALS TOPAN BIN MUHAMAD DJAFRI
Register : 19-05-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 85/Pid.B/2023/PN Tgt
Tanggal 19 Juni 2023 —
Terdakwa:
DAHSOPAN ALS TOPAN BIN MUHAMAD DJAFRI
3015
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dahsopan als Topan Bin Muhamad Djafri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) buah perhiasan

    Terdakwa:
    DAHSOPAN ALS TOPAN BIN MUHAMAD DJAFRI