Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DAHSOPAN ALS TOPAN BIN MUHAMAD DJAFRI
23 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dahsopan als Topan Bin Muhamad Djafri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
LEVIS;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
Dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A11 warna putih dengan No IMEI (356173113819358) No Hp (083152796634)
Dirampas untuk negara;
- Uang tunai sejumlah Rp4.480.000,00 (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana nomor 85/Pid.B/2023/PN Tgt atas nama Terdakwa Dahsopan
Terdakwa:
DAHSOPAN ALS TOPAN BIN MUHAMAD DJAFRI
Terdakwa:
DAHSOPAN ALS TOPAN BIN MUHAMAD DJAFRI
30 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dahsopan als Topan Bin Muhamad Djafri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah perhiasan
Terdakwa:
DAHSOPAN ALS TOPAN BIN MUHAMAD DJAFRI