Ditemukan 5 data
17 — 11
Menetapkan Bahwa Pemohon Ni Made Sudiasih,AMD sebagai wali dari anak yang bernama I Made Artha Daimontara Mania Madia , Umur: 11 Tahun yang saat ini masih dibawah Umur ,-------------------------------------3.
Menetapkan Pemohon sebagai wali dari I Made Artha Daimontara Mania Madia untuk bertindak mewakilinya, yang saat ini masih dibawah umur dan belum cakap secara hukum dalam Penandatangan surat-surat/ Jual-Beli tanah hak milik No.9056/ Kelurahan Kuta , atas nama I Made Artha Daimontara Mania Madia pada kantor Notaris/PPAT di Kabupaten Badung , dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung,---------------------------4.
Bahwa oleh karena Made Artha Daimontara Mania Madia ,Umur :11 tahun adalah masih kecil danmasih dibawah umur yang menurut Hukum tidak Cakap untuk bertindak secara hukum dalampenandatanganan suratsurat atau jualbeli atas tanah tersebut, maka Pemohon akan bertindaksebagai Pengampu dari anak yang bernama Made Artha Daimontara Mania Madia yang masih dibawah Umur tersebut, Bahwa berdasarkan halhal sebagaimana terurai diatas dengan ini Pemohon mohon kepada BapakKetua Pengadilan Negeri Denpasar berkenan
Menetapkan Bahwa Pemohon Ni Made Sudiasih,AMD sebagai wali dari anak yang bernama Made Artha Daimontara Mania Madia , Umur: 11 Tahun yang saat ini masih dibawah Umur ,3.
Menetapkan Pemohon sebagai wali dari Made Artha Daimontara Mania Madia untuk bertindakmewakilinya, yang saat ini masih dibawah umur dan belum cakap secara hukum dalamPenandatangan suratsurat/ JualBeli tanah hak milik No.9056/ Kelurahan Kuta , atas nama Made Artha Daimontara Mania Madia pada kantor Notaris/PPAT di Kabupaten Badung , dan KantorPertanahan Kabupaten Badung, 4.
Menetapkan Pemohon sebagai wali dari Made Artha Daimontara Mania Madia untukbertindak mewakilinya, yang saat ini masih dibawah umur dan belum cakap secara hukumdalam Penandatangan suratsurat/ JualBeli tanah hak milik No.9056/ Kelurahan Kuta , atasnama Made Artha Daimontara Mania Madia pada kantor Notaris/PPAT di Kabupaten Badung, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, 4.
Ni Made Sudiasih, A.Md
27 — 21
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai ibu kandung untuk mewakili anaknya yang masih dibawah umur (belum dewasa) yang bernama : I Made Artha Daimontara Mania Madia, laki-laki, lahir di Denpasar tanggal 24 Februari 2005 , dalam melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan anak tersebut, yaitu menjual sebidang tanah berupa :
- sertifikat Hak Milik Nomor 9911 , Gianyar atas nama Pemohon Pemegang Hak Ni
Made Artha Daimontara ManiaMadia, lakilaki, lahir di Denpasar tanggal 24 Februari 2005 ; Bahwa suami Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 7 desember2006 ; Bahwa pemohon memiliki harta bersama suaminnya Alm. Drs.
Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai itobu kandung untukmewakili anaknya yang masih dibawah umur (belum dewasa) yangbernama : Made Artha Daimontara Mania Madia, lakilaki, lahir diDenpasar tanggal 24 Februari 2005 , dalam melakukan perbuatanhukum untuk kepentingan anak tersebut, yaitu menjual sebidangtanah berupa : sertifikat Hak Milik Nomor 9911 , Gianyar atas nama PemohonPemegang Hak Ni Made Sudiasih; sertifikat Hak Milik Nomor 3470, Desa Sumerta Kelod DenpasarTimur atas nama Pemohon Pemegang
Fotocopi Kutipan Akta Kelahiran No. 2975/Ist.DT/2005atas nama made Artha Daimontara Mania madia , diberi tanda P4;5. Fotocopi Kutipan Akta Kematian No. 100/KM/2006 atasnama Drs. Made Madia , diberi tanda P5;6. Fotokopi Kartu keluarga Nomor 5171022503080020atas nama Ni Made Sudiasih, A.md , diberi tanda P5;7. Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 3470, yang terletak diDesa Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur , seluas 500 M2 atas nama NiMade Sudiasih, A.Md , diberi tanda P7 ;8.
Made Artha Daimontara Mania Madia,lakilaki, lahir di Denpasar tanggal 24 Februari 2005 ; Bahwa suami Pemohon yaitu. Drs.
Made Madia ),sedangkan anak Pemohon yang bernama : Made Artha Daimontara Mania Madiayang lahir dari perkawinan Pemohon dengan suaminya tersebut masih dibawahHal 5 dari 8 halaman Putusan Nomor 344/Pdt.P/2021/PN Dpsumur (belum dewasa) sehingga belum dipandang cakap untuk melakukanperbuatan hukum, maka karenanya harus diwakili kKepentingannya oleh orang lainyang berhak untuk itu yang dalam hal ini ibu kandungnya sendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 47 jo.
2.Putu Bella Mania Madia
3.Made Artha Daimontara Mania Madia
63 — 32
2.Putu Bella Mania Madia
3.Made Artha Daimontara Mania Madia
356 — 298 — Berkekuatan Hukum Tetap
Made Artha Daimontara Mania Madia, jenis kelamin lakilaki, lahir padatanggal 24 Februari 2005, sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran tertanggal26 Juli 2005 Nomor : 2975/IST.DT/2005 ;Bahwa suami Penggugat (alm) Drs. Made Madia tersebut telahmeninggal dunia pada tanggal 7 Desember 2006 dan meninggalnyasuami Penggugat telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Denpasarsebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 100/KM/2006 tanggal19 Desember ;Bahwa semasa hidup (alm) Drs.
No.1331 K/Pdt/2010.didalam posita bahwa Penggugat selain bertindak untuk dirinya sendiri jugaseharusnya ditegaskan bertindak untuk anakanaknya yaitu Putu Bella ManiaMadia dan Made Artha Daimontara Mania Madia ;Sedangkan didalam petitum gugatan angka 2 jelasjelas disebutkan bahwaPenggugat mohon agar disahkan sebagai wali dari anakanaknya yangmengurus harta peninggalan almarhum Drs.
Made Artha Daimontara ManisMadia untuk mengurus hartaharta peninggalan dan sahamsahamatas nama almarhum Made Madia yang ada pada PerseroanTerbatas (PT) BPR Dewata Candradana, berkedudukan diKecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, saham atas namaalmarhum Drs. Made Madia yang pada Perseroan Terbatas(PT) Sinar Arta Bali yang berkedudukan di Gianyar atau melakukantindakan hukum dan yang berkaitan dengan harta peninggalanalmarhum Drs.
115 — 176 — Berkekuatan Hukum Tetap
I Made Artha Daimontara Mania Madia, jenis kelamin lakilaki, lahir padatanggal 24 Februari 2005, sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran tertanggal26 Juli 2005 Nomor: 2975/IST.DT/2005;Bahwa suami Penggugat (alm) Drs. I Made Madia tersebut telah meninggal duniapada tanggal 7 Desember 2006 dan meninggalnya suami Penggugat telah dicatatkandi Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar sebagaimana Kutipan Akta KematianNomor: 100/KM/2006, tanggal 19 Desember;Bahwa semasa hidup (alm) Drs.
Maksudnya bahwa Penggugat didalamgugatannya hanya bertindak untuk dirinya sendiri, tidak ada ditegaskan didalamposita bahwa Penggugat selain bertindak untuk dirinya sendiri juga seharusnyaditegaskan bertindak untuk anakanaknya yaitu Putu Bella Mania Madia dan I MadeArtha Daimontara Mania Madia;Sedangkan didalam petitum gugatan angka 2 jelasjelas disebutkan bahwaPenggugat mohon agar disahkan sebagai wali dari anakanaknya yang mengurusharta peninggalan almarhum Drs.