Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2024 — Putus : 16-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PN MALANG Nomor 241/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal 16 April 2024 — Pemohon:
DAISYTA DEVI
60
    • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    • Menetapkan bahwa nama DAISYTA DEVI yang tercatat di KTP, KK dan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon dan/atau nama Nyonya DAISYTA DEVI SATRIAKELANA yang tertera di Sertifikat Hak Milik No. 688/K berupa suatu pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu yang terletak di Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kotamadya Surabaya adalah satu orang yang sama;
    • Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya
    Pemohon:
    DAISYTA DEVI