Ditemukan 1 data
14 — 3
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi dispensasi nikah kepada anak para Pemohon,DELISA WIRANA BINTI NARYUM untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki bernamaABU ZAINURI BIN DAKHILIS;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);