Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN SOLOK Nomor 54/Pid.B/2022/PN Slk
Tanggal 19 September 2022 —
Terdakwa:
VICO DALAMORA pgl VICO
8312
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Vico Dalamora Panggilan Vico tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    • 1 (satu) buah KTP dengan nomor NIK: 137601091090002 atas nama VICO DALAMORA.

    Dikembalikan kepada Terdakwa.

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).


    Terdakwa:
    VICO DALAMORA pgl VICO