Ditemukan 1 data
Terdakwa:
VICO DALAMORA pgl VICO
83 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Vico Dalamora Panggilan Vico tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
- 1 (satu) buah KTP dengan nomor NIK: 137601091090002 atas nama VICO DALAMORA.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Terdakwa:
VICO DALAMORA pgl VICO