Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 263/Pdt.G/2019/PA.Pdlg
Tanggal 25 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 486.000,00 (empat ratus dalapan puluh enam ribu rupiah);