Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-08-2015 — Upload : 07-02-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2015/PT.SMG
Tanggal 19 Agustus 2015 — SITI SYAMSIYAH Binti DALHAMI
4527
  • SITI SYAMSIYAH Binti DALHAMI
    PUTUSANNomor: 19/Pid SusT PK/2015/PT SMG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan TinggiSemarang, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsidalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdi bawah ini dalam perkara terdakwa:Nama lengkapTempat lahirUmur/ Tgl.LahirJenis kelaminKebangsanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: SITSYAMSIYAH Binti DALHAMI;: Wonosobo;: 45 Tahun/ 18 Desember 1969
    Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang tertanggal 3 Agustus 2015;3. berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan tindak pidanakorupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 24 Juni 2015 Nomor:51/Pid.SusTPK/2015/PN Smg dan surat surat yang bersangkutandengan perkara tersebut ;Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan NegeriWonosobo tanggal 8 April 2015 Nomor Reg Perkara: PDS02/WONOS/03/2015 yang berbunyi sebagai berikut:PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa SITI SYAMSIYAH binti DALHAMI
    No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.SUBSIDAIR :Bahwa ia terdakwa SITI SYAMSIYAH binti DALHAMI selaku KepalaDesa Larangan Lor, Kec.
    Menyatakan Terdakwa SITI SYAMSIYAH binti DALHAMI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana KORUPSISECARA BERLANJUT sebagaimana didakwakan dalam dakwaansubsidair;2.
    Menyatakan bahwa Terdakwa SITI SYAMSIYAH bin DALHAMI secarasah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tidak pidana dalamdakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan bahwa Terdakwa SITI SYAMSIYAH binti DALHAMIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara berlanjut;4.
Putus : 06-01-2016 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2731 K/PID.SUS/2015
Tanggal 6 Januari 2016 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosobo ; SITI SYAMSIYAH Binti DALHAMI
4127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosobo ; SITI SYAMSIYAH Binti DALHAMI
    PUTUSANNomor 2731 K/PID.SUS/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SITLSYAMSIYAH Binti DALHAMI ;Tempat lahir : Wonosobo ;Umur / tanggal lahir : 45 Tahun / 18 Desember 1969 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun/Desa Larangan Lor RT. 2 RW. 1 KecamatanGarung, Kabupaten Wonosobo ;Agama Islam;Pekerjaan : lou Rumah
    No. 2731 K/PID.SUS/2015K/Pid.Sus/PP/2015/MA tanggal 01 Desember 2015 Terdakwadiperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitungsejak tanggal 10 November 2015;Terdakwa diajukan dimuka persidangan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Semarang karena didakwa :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa SITI SYAMSIYAH binti DALHAMI selaku KepalaDesa Larangan Lor, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo yang diangkatberdasarkan Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 141/14/2007 tanggal 12Januari
    Menyatakan Terdakwa SITI SYAMSIYAH binti DALHAMI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana KORUPSISECARA BERLANJUT sebagaimana didakwakan dalam dakwaansubsidiair.2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SITI SYAMSIYAH binti DALHAMI,dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membayar dendasebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulankurungan.3.
    ;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;Menyatakan bahwa Terdakwa SITI SYAMSIYAH binti DALHAMI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara berlanjut ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SITI SYAMSIYAH binti DALHAMI,dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) biladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu)bulan