Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2016 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA TALU Nomor 0165/Pdt.P/2016/PA TALU
Tanggal 21 April 2016 — Pemohon melawan Termohon
84
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Zulmanhar Lbs bin Sulaiman ) dengan Pemohon II (Ratna Dewi binti Dalmasri ) yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2003 di rumah orang tua Pemohon II di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat;

    3.

    Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon II pada hari Sabtutanggal 11 Oktober 2003 di rumah orang tua Pemohon II di Jorong Parit,Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, yangmenjadi wali nikah ayah kandung Pemohon II yang bernama Dalmasri dandisaksikan oleh Adnan dan H. Marwazi dengan maskawin berupaseerangkat alat sholat dibayar tunai;Hal. 1 dari 12 hal. Penetapan Nomor .../Pdt.P/20.../PA TALU2.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Zulmanhar Lbs binSulaiman) dengan Pemohon Il (Ratna Dewi binti Dalmasri) yangdilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2003, di rumah orangtua Pemohon II di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,Kabupaten Pasaman Barat;3. Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;Hal. 2 dari 12 hal. Penetapan Nomor .../Pdt.P/20...
    Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon IIyang bernama Dalmasri, disaksikan oleh dua orang saksi Adnan dan H.Marwazi. Mempelai pria telah menyerahkan mahar kepada mempelaiwanita;3. Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada halanganuntuk menikah. Pemohon dan Pemohon II telah hidup berumah tanggasekian lama. Masyarakat memanggil mereka sebagai pasangan suamiistri, dan tidak ada yang menggugat pernikahan Pemohon denganPemohon Il;4.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Zulmanhar Lbs binSulaiman ) dengan Pemohon Il (Ratna Dewi binti Dalmasri ) yangdilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2003 di rumah orangtua Pemohon II di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,Kabupaten Pasaman Barat;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor UrusanAgama Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat ;4.