Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN RANAI Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Ran (e-Court)
Tanggal 13 September 2023 — Urai Damahnita lawan PT. BPR NATUNA
547
  • Urai Damahnita lawanPT. BPR NATUNA
Register : 17-02-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 23-02-2024
Putusan PN RANAI Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Ran
Tanggal 13 September 2023 — Penggugat:
Urai Damahnita
Tergugat:
PT. BPR NATUNA
4013
  • Penggugat:
    Urai Damahnita
    Tergugat:
    PT. BPR NATUNA
Register : 18-10-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 76/PDT/2023/PT PT.TPG
Tanggal 29 Nopember 2023 — Pembanding/Penggugat : Urai Damahnita Diwakili Oleh : Muhammad Subhan, SH., MH
Terbanding/Tergugat : PT. BPR NATUNA
4136
  • Pembanding/Penggugat : Urai Damahnita Diwakili Oleh : Muhammad Subhan, SH., MH
    Terbanding/Tergugat : PT. BPR NATUNA
Register : 08-01-2014 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN RANAI Nomor 01/Pid.B/2014/PN.Rni
Tanggal 19 Februari 2014 — Rano Alias Reno Bin Hasan
359
  • Perbuatan terdakwa dilakukandengan cara sebagai berikut : e Bahwa sebelumnya pada tanggal 18 juli 2013 sekitar pukul 19.00 WIB saksiRudi Bin Hasan bertemu terdakwa mengatakan bahwa ia memiliki Laptop Sonyyang didapat dengan cara mencuri di rumah saksi Urai Damahnita dan laptoptersebut disimpan didalam tong didekat rental play station jalan sudirmankelurahan ranai kecamatan bunguran timur.e Bahwa laptop yang diambil oleh saksi Rudi Bin Hasan adalah 1 (satu) unit laptopSony Vaio model PCG41216W S series
    terdakwamenerima laptop tersebut dari saksi Rudi Bin Hasan kemudian terdakwa sekitarHalaman 3 dari 14 halamanPutusan Nomor : O1/Pid.B/2014/PN.Rni.pukul 21.00 WIB menggadaikan atau menjual laptop tersebut kepada SaksiPolmer Sianturi (Telah dilaporkan dugaan keterlibatan kepada DENPOM Natunatanggal 11 Desember 2013 ) sebesar Rp. 1.500.000, ( satu juta lima ratus riburupiah), dan hasil menggadaikan atau menjual laptop tersebut digunakanterdakwa untuk bersenangsenang.Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Urai Damahnita
Register : 15-11-2022 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN RANAI Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Ran
Tanggal 14 Februari 2023 — Urai Damahnita, bertempat tinggal di Jalan DTK Kaya Wan Mohd Benteng, RT/RW. 002/001 Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau sebagai Penggugat; Lawan: Direktur Utama PT.
19121
  • Urai Damahnita, bertempat tinggal di Jalan DTK Kaya Wan Mohd Benteng, RT/RW. 002/001 Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau sebagai Penggugat; Lawan:Direktur Utama PT.