Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2014 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN RANAI Nomor 01/Pid.B/2014/PN.Rni
Tanggal 19 Februari 2014 — Rano Alias Reno Bin Hasan
359
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk Sony Vaio 14 Inch warna hitam dan 1 (satu) unit charger laptop merk Sony Vaio dikembalikan kepada saksi Urai Dahmanita.6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
    sebelas juta rupiah).Bahwa terdakwa belum lewat dari S(lima) tahun sejak menjalani pidanapenipuan untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara berdasar PutusanPN Ranai No 33/Pid B/2011/PN RNI tanggal 22 agustus 2011.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 480ke 1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo pasal 486 Kitab UndangUndang HukumPidana.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umummengajukan buktibukti sebagai berikut :IAlat Bukti SaksiSaksi Urai Dahmanita
    di jalan DKW M.Benteng Ranai Kabupaten Natuna dan saksi Edi Sugianto menyepakati.Bahwa selanjutnya saksi masuk ke rumah saksi Urai Dahmanita, sedang saksiEdi Sugianto menunggu di luar rumah sambil mengamati keadaan atau menjaga.Selanjutnya saksi Rudi mengambil unit laptor Sony Vaio 14 Inch warna hitambeserta chargernya yang berada di atas meja lalu keluar dan selanjutnya laptoptersebut saksi Rudi simpan di tong sampah yang berada di belakang tempat PlayStation di Jalan Sudirman tidak jauh dari tempat
    Benteng RanaiKabupaten Natuna dan saksi menyepakati.Bahwa selanjutnya saksi Rudi masuk ke rumah saksi Urai Dahmanita, sedangsaksi menunggu di luar rumah sambil mengamati keadaan atau menjaga.Selanjutnya saksi Rudi mengambil unit laptor Sony Vaio 14 Inch warna hitambeserta chargernya yang berada di atas meja lalu keluar dan selanjutnya laptoptersebut saksi Rudi simpan di tong sampah yang berada di belakang tempat PlayStation di Jalan Sudirman tidak jauh dari tempat rumah saksi Urai Dahmanita.Halaman
    Sehingga total uang yangdidapat terdakwa dari menggadaikan laptop dari saksi polmer Sianturi adalahRp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).Bahwa berdasarkan keterangan saksi Urai Dahmanita Binti Urai Mahmud,saksi Dawiran Bin Damrah, saksi Rudi Bin Hasan dan saksi Edi Sugiantoserta keterangan terdakwa, dihubungkan dengan alat bukti surat berupa fotocopy (satu) lembar foto copy bukti pembelian laptop merk Sony Vaio olehUrai Dahmanita dari tecnobit Nagoya Hill Batam tertanggal 2 April 2013
    Binti Urai Mahmud dan saksi Dawiran BinDamrah, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa satuunit laptop merk Sony Vaio 14 Inch warna hitam beserta chargernya, diperolehfakta hukum benar barang bukti berupa satu unit laptop merk Sony Vaio 14 Inchwarna hitam beserta chargernya yang digadaikan terdakwa kepada saksi PolmerSianturi adalah barang milik saksi Urai Dahmanita yang diambil saksi Rudi dansaksi Edi Sigianto di dalam Apotik atau rumah milik saksi Urai Dahmanita yangterletak