Ditemukan 810349 data
122 — 66
MEILANI, SH Notaris di Pariaman Nomor :1457/SBTS/NotRM/I/2013tanggal 17 Januari 2013 dan di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriPariaman tanggal 21 Januari 2013 Nomor : 12/P.SK/2013/PN.PRM. dan Tergugathadir Kuasanya SURYADI, SH berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat diKepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman tanggal 28 Januari 2013 Nomor : 04/SK/2013/PN.PRM. dan oleh karena para pihak telah lengkap, sesuai denganPERMA NO.1 tahun 2008, maka oleh Majelis dianjurkan menyelesaikan perkara inisecara damai
84 — 0
90 — 37
MeruyaSelatan, Kembangan, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 6 November 2013, selanjutnya di sebut sebagaiPENGGUGAT ;KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTAKEPALA SUKU DINAS PENDIDIKAN DASAR KOTA JAKARTA BARAT, berdomisili di Gedung B Lantai 11, Kantor Walikota JakartaBarat, Jalan Kembangan Raya No.2, Jakarta Barat, selanjutnya di sebutsebagai TERGUGAT ;Yang menerangkan bersedia untuk mengakhiri sengketa antara mereka seperti yangtermuat dalam Surat Gugatan Penggugat, dengan damai
98 — 31
189 — 71
Pihak pertama/penggugat dengan perjanjian damai ini mengakui tanahobjek perkara dengan sertipikat Hak Milik No.38/Desa Lareh Nan Panjangtanggai 16 Juli 1985 atas nama Yulinar (alm) sepenuhnya adalah menjadimilik dari pihak kedua/Tergugat A;5.
Pihak Pertama/Penggugat bersama dengan Pihak kedua dan Ketigasepakat perjanjian damai ini disampaikan dalam persidangan danselanjutnya dimohonkan putusan:Setelah isi persetujuan tersebut dibuat secara tertulis tanggal 18 Juni 2014dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masingmasingmenerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamaiantersebut;Kemudian Pengadilan Negeri Batusangkar menjatuhkan putusan sebagaiberikut:PUTUSANNomor 8/Pdt/G/2014/PN BsDEMI KEADILAN BERDASARKAN
80 — 36
45 — 14
57 — 21
52 — 16
65 — 51
surat kuasa khusustertanggal 24 Maret 2011 yang terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Agama Polewali nomor:14/SK/IV/2011/PA.Pol tertanggal 01 April 2011selanjutnya disebut sebagai penggugatMuhammad = Adli bin Ramli, agama Islam, PekerjaanMahasiswa, tempat tinggal di Jln Umbi Kayu No 33Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, KabupatenMaros, provinsi sulawesi Selatan disebut sebagaitergugatyang menerangkan bersedia untuk mengakhiri sengketaantara mereka itu seperti yang termuat dalam suratgugatan, dengan damai
87 — 28
62 — 60
Bahwa Pihak Pertama / Penggugat dan Pihak Kedua / Tergugat , telahberhasil melaksanakan penyelesaian perkara ini diluar persidangandengan jalan damai ;3. Bahwa Pihak Kedua / Tergugat dan Kuasa Hukumnya atas namaESTER AHASWATY DAY, SH, MANOTONA LAIA, SH.MA,SAN ALBRENUS FATTU, SH.
90 — 28
tersebut, Turut Tergugat I danTurut Tergugat I tidak mengajukan Jawabannya ;Menimbang, bahwa atas jawaaban secara lisan dari Tergugat I dan Tergugat,Penggugat menyetujui besarnya nilai sama sama yaitu Rp.60.000.000.000,, baikPenggugat maupun Para Tergugat sepakat besarnya nilai di angka Rp.60.000.000.000, ;13Menimbang, bahwa para pihak secara bersamasama selanjutnya bersedia untukmengakhiri sengketa antara mereka itu seperti yang termuat Surat Perjanjian Perdamaiantertanggal 22 Maret 2013 dengan damai
Bar tanggal 25 Pebruari 2013 ;Bahwa Para Pihak telah sepakat dan setuju untuk menyelesaikan perselisihan/sengketa hukum tersebut di atas secara damai, yang akan dituangkan dalamPerjanjian ini dengan menggunakan ketentuanketentuan dan syaratsyaratsebagaimana tersebut di bawah ini ;Pasal MAKSUD DAN TUJUANBahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah saling sepakat dan setujubahwa maksud dan tujuan dibuatnya Perjanjian Perdamaian ini, adalah untukmenyelesaikan perselisihan atau sengketa hukum yang terjadi
antara PihakPertama dengan Pihak Kedua secara damai berdasarkan musyawarah danmufakat ;Pasal 2NILAI HONORARIUM JASA HUKUM (LAWYER FEE)Bahwa Para Pihak telah sepakat dan setuju bahwa nilai honorarium jasahukum (lawyer fee) atas jasa hukum yang telah diberikan oleh Pihak Keduakepada Pihak Pertama untuk 2 (dua) perkara perdata yaitu perkara Nomor2978 K/PDT/2011 jo Perkara Banding No. 111/PDT/2011/PT.
Aryakencana Semesta, menjadi kewajiban dantanggung jawab Pihak Pertama sebagai Pihak Penjual tanah obyek sengketa ;Pasal 6PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM1 Atas kesepakatan damai yang dituangkan dalam Perjanjian ini maka :a Para Pihak satu dengan lainnya dengan ini saling memberikan tandabebas dan lunas sepenuhnya, sehingga dengan ini pula Para Pihakmenyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum /gugatan dalambentuk dan dengan cara apapun mengenai halhal tersebut di atas,baik secara pidana
58 — 26
37 — 11
27 — 5
98 — 63
Bahwa oleh karena tanah warisan tersebut sebahagian masih dalam penguasaan ahli waris Lalu Wiraradja (+) khususnya ahli waris laki-laki dan sebagian lagi dikuasai oleh Pihak III, maka sebagai tindak lanjut atas kesepakatan damai ini Pihak I bersedia menerima dari Pihak II ; dan begitu pula Pihak II bersedia dan sanggup memberikan / menyerahkan kepada Pihak I tanah sawah / kebun (tegalan) seluas 6.600 ha, dengan pembagian sebagai berikut :a.
Bahwa untuk mendukung keberhasilan kesepakatan damai keluarga ini maka semua pihak yang terlibat dalam perkara ini (Para Tergugat) diluar ahli waris Lalu Wiraradja (+) dalam perkara warisan ini yang menguasai tanah warisan Lalu Wiraradja (+) dalam luas 48.00 Ha ; dalam tempo 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penandatanganan kesepakatan damai diantara para ahli waris Lalu Wiraradja (+), tidak berkeberatan (secara suka rela) mengembalikan dalam bentuk tanah seluas 1/3 (sepertiga) bagian
Haji LaluSuparjan (T50), selanjutnya disebut sebagaiwanna ne nen enn nnn ae TURUT TERGUGAT Bahwa Perkara Nomor : 1/PDT.G/2006/PN.PRA telah berjalan sampai pada acarapembuktian kedua belah pihak ;Bahwa pihak yang hadir dan telah menandatangani perjanjian perdamaian harus tundukdan taat dengan segala konsekwensi hukum bila ternyata pihakpihak tersebut diatas ada yangtidak mentaati ;Bahwa selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk mengakhiri sengketa tanah perkaraNomor : 1/PDT.G/2006/PN.PRA dengan damai
Wiraradja (+) asal luas seluruhnya 48,00 ha, (dengan rincian tanah sawah seluas28,00......28,00 ha, dan tanah kebun / tegalan seluas 20,00 ha.), yang sampai dengan gugatan diPengadilan Negeri Praya, belum dibagi waris; Bahwa oleh karena tanah warisan tersebut sebahagian masih dalam penguasaan ahli warisLalu Wiraradja (+) khususnya ahli waris lakilaki dan sebagian lagi dikuasai oleh Pihak III,maka sebagai tindak lanjut ataskesepakatan damai ini Pihak I bersedia menerima dari PihakII; dan begitu pula
/Pts/Pdt.G/2006/PN.PRA atas perkara yang terdaftar pada Pengadilan Negeri PrayaRegister No.01/Pdt.G/2006/PN.PRA ; Bahwa untuk mendukung keberhasilan kesepakatan damai keluarga ini maka semua pihakyang terlibat dalam perkara ini (Para Tergugat) diluar ahli waris Lalu Wiraradja (+) dalamperkara warisan ini yang menguasai tanah warisan Lalu Wiraradja (+) dalam luas 48.00 ha ;dalam tempo 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penandatanganan kesepakatandamai diantara para ahli waris Lalu Wiraradja
Bahwa oleh karena tanah warisan tersebut sebahagian masih dalam penguasaan ahli warisLalu Wiraradja (+) khususnya ahli waris lakilaki dan sebagian lagi dikuasai oleh PihakIl, maka sebagai tindak lanjut atas kesepakatan damai ini Pihak I bersedia menerimadari Pihak II ; dan begitu pula Pihak II bersedia dan sanggup memberikan / menyerahkankepada Pihak I tanah sawah / kebun (tegalan) seluas + 6.600 ha, dengan pembagiansebagai berikut :a.Hajjah Baiq Nursehan (P.1), mendapat seluas 0.700 ha (dengan rincian
Bahwa untuk mendukung keberhasilan kesepakatan damai keluarga ini maka semuapihak yang terlibat dalam perkara ini (Para Tergugat) diluar ahli waris Lalu Wiraradja(+) dalam perkara warisan ini yang menguasai tanah warisan Lalu Wiraradja (+) dalamluas 48.00 Ha ; dalam tempo 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggalpenandatanganan kesepakatan damai diantara para ahli waris Lalu Wiraradja (+), tidakberkeberatan (secara suka rela) mengembalikan dalam bentuk tanah seluas 1/3(sepertiga) bagian dari luas
68 — 26
., tertanggal 12 Mei 2011 ; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hasil laporan mediasi yang dilakukanoleh Mediator tertanggal 27 Juni 2011, yang pada pokoknya memberitahukan bahwaupaya kesepakatan dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator mencapaikesepakatan dengan perdamaian sebagai berikut:Pihak Pertama atau Penggugat dan Pihak Kedua Para Tergugat bersepakat kedua belahpihak mufakat untuk menyelesaikan segala sesuatu secara DAMAI, denganmengadakan persetujuan sebagai berikut: Bahwa Pihak
ke I dan Pihak ke II sepakatuntuk mengakhiri sengketa perkara perdata No. 16/Pdt.G/2011/PN.Mkt. denganketentuanketentuan sebagai berikut:Pasal Bahwa, Pihak Pertama (Penggugat) dengan mi bersedia untuk menyelesaikanpermasalahan gugatan tersebut secara damai dan tidak akan melanjutkan gugatan, sertabersedia memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua ( Tergugat) berupa uang tunaisebesar Rp 17.500.000, (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan carapembayaran sebagai berikut:a Pada saat dibacakan
74 — 36
danPIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengurus/melakukan pencabutan/penyelesaian perkara No. 234/Pdt/G/2010/PN.Jkt.Sel. secara damai di PengadilanNegeri Jakarta Selatan.
Pencabutan/penyelesaian perkara tersebut akan diajukan olehPIHAK PERTAMA kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejak penandatanganan Perjanjian Perdamaian ini dandalam jangka waktu selambatlambatnya 2 (dua) bulan sejak pengajuan pencabutanperkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PPHAK PERTAMA harus menyerahkanPenetapan/surat dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penyelesaian perkarasecara damai tersebut kepada PIHAK KEDUA.3 Dengan adanya pembayaran
atas, maka dengan lewatnya waktu yang telahdisepakatt maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ss sepakat bahwaPIHAK PERTAMA dianggap telah wanprestasi dan seluruh utang termasuk bungadan denda serta biayabiaya lainnya akan diperhitungkan kembali sesuai ketentuanyang berlaku pada PIHAK KEDUA dan penyelesaian kredit akan dilakukan sesuaiketentuan hukum yang berlaku.6 Dengan tercapainya perdamaian ini, maka perkara No. 234/Pdt/G/20101/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai secara damai
pihak ;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimanaselengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, demimenyingkat uraian Putusan, sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dinyatakan telahcukup termuat dan turut dipertimbangkan disini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Perlawanan Pelawan adalahsebagaimana terurai di atas ;Menimbang, bahwa ternyata para pihak telah sepakat untuk mengakhirisengketa diantara mereka secara damai
, sebagaimana tertuang dalam PerjanjianPerdamaian tersebut di atas ;Menimbang, bahwa Penyelesaian sengketa secara damai adalah tujuan darisemua penyelesaian perkara baik di dalam maupun di luar Pengadilan ;Menimbang, bahwa PERJANJIAN PERDAMAIAN sebagai kesepakatanPara Pihak yang dilakukan di Pengadilan dan dituangkan dalam suatu Putusan adalahmerupakan suatu penyelesaian perkara secara final, sehingga isi/bunyi Akta PerdamaianHal 15 dari 16 hal.
21 — 3