Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DONI DAMARESTA alias CINCON bin DEDE
140 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DONI DAMARESTA Alias CINCON Bin DEDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONI DAMARESTA Alias CINCON Bin DEDE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000.,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan
., MH
Terdakwa:
DONI DAMARESTA alias CINCON bin DEDE