Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PN SUKABUMI Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN Skb
Tanggal 12 Januari 2022 — ., MH
Terdakwa:
DONI DAMARESTA alias CINCON bin DEDE
1409
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DONI DAMARESTA Alias CINCON Bin DEDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
    tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONI DAMARESTA Alias CINCON Bin DEDE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000.,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan
    ., MH
    Terdakwa:
    DONI DAMARESTA alias CINCON bin DEDE