Ditemukan 1 data
19 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Dameliya Lestari binti Tarsan), untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama (Miftakul Khoiri bin Suhali);
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);