Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-03-2017 — Upload : 26-10-2017
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 44/PID/2017/PT BNA
Tanggal 30 Maret 2017 — Ramlah Alias Damolah Binti Alm. Benu Umar
156
  • Ramlah Alias Damolah Binti Alm. Benu Umar
    Nama Lengkap : Ramlah Alias Damolah Binti Alm. Benu Umar;2. Tempat lahir : Aceh Selatan;3. Umur / Tg Lahir : 66 tahun / 1 Juli 1950;4. Jenis Kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Ranto Panyang Kec. Krueng Sabee,Kab.Aceh Jaya;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : lou Rumah Tangga;Terdakwa II:. Nama Lengkap : Mardiah Binti Alm. Asyem;. Tempat lahir. Umur / Tgl Lahir: Labuhan Haji;: 42 tahun / 1 Juli 1974;234. Jenis Kelamin56: Perempuan;. Kebangsaan : Indonesia;.
    Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa Ramlah Alias Damolah BintiAlm. Benu Umar dan Terdakwa Mardiah Binti Alm. Asyem identitassebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama melakukan penistaansebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 22-12-2016 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN CALANG Nomor 77/Pid.B/2016/PN Cag.
Tanggal 13 Februari 2017 — Ramlah Alias Damolah Binti Alm. Benu Umar; dan Mardiah Binti Alm. Asyem
454193
  • Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I Ramlah Alias Damolah Binti Alm. Benu Umar dan Terdakwa II Mardiah Binti Alm. Asyem identitas sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penistaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;3.
    Ramlah Alias Damolah Binti Alm. Benu Umar;danMardiah Binti Alm. Asyem
    Pekerjaan: Ramlah Alias Damolah Binti Alm. Benu Umar;: Aceh Selatan;: 66 tahun / 1 Juli 1950;: Perempuan;: Indonesia;: Desa Ranto Panyang Kec. Krueng Sabee,Kab.Aceh Jaya;: Islam;: lou Rumah Tangga;: Mardiah Binti Alm. Asyem;: Labuhan Haji;: 42 tahun / 1 Juli 1974;: Perempuan;: Indonesia;: Desa Ranto Panyang Kec. Krueng Sabee,Kab.Aceh Jaya;: Islam;: lou Rumah Tangga;Penahanan Para Terdakwa:1.Penyidik tidak dilakukan penahanan;2. Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan;3.
    perlu di buktikan lagi;Menimbang, bahwa menurut pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dipidanasebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa rumusan tersebut dalam KUHP dikenal sebagaibentuk penyertaan, yaitu suatu delik atau perbuatan pidana yang tersangkutbeberapa orang atau lebih dari satu orang, sesuai dengan perannya masingmasing ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan, dimana Terdakwa Ramlah Alias Damolah
    Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa Ramlah Alias Damolah BintiAlm. Benu Umar dan Terdakwa Il Mardiah Binti Alm. Asyem identitassebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama melakukan penistaansebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 2 (dua) bulan;Halaman 19 dari 20 Putusan Nomor 77/Pid.B/2016/PN Cag.3.