Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 368/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 23 September 2019 — Penuntut Umum:
MIRDAD APRIADI DANIAL, SH
Terdakwa:
DANIAL Alias BAPAKNYA IKA Bin Alm. SAHUDE
9146
  • untuk diam lalu terdakwamemukulkan parang tersebut ke dinding sehingga saksi RIKA RAHMATDANIARNI lari masuk ke kamamya, kemudian terdakwa berjalan menujuruang tengah dan melihat saksi RIKA RAHMAT DANIARNI sedang berdiri disamping pintu kamarnya sehingga terdakwa mengayunkan parangnyatersebut ketembok tepat samping saksi RIKA RAHMAT DANIARNI dansaksi RIKA RAHMAT DANIARNI menahan parang tersebut denganmenggunakan kedua tangannya sehingga tangan saksi RIKA RAHMATDANI mengalami luka, setelah itu terdakwa
    Melihat perbuatan terdakwa tersebut,saksi RIKA RAHMAT DANIARNI kemudian berkata kepada terdakwa"BUKAN BEGITU MAKSUDNYA MAMA, MUNGKIN KARENA MAMAMASIH MENGANTUK DIA LOYOLOYO, MUNGKIN KARENA BEGITUJUGA MUKANYA MAMA" lalu terdakwa menjawab "JANGAN MI KAUBANYAK BICARAMU" sambil berdiri dihadapan saksi RIKA RAHMATDANIARNI dan mengayunkan parang tersebut ke hadapan saksi RIKARAHMAT DANIARNI yang kemudian saksi RIKA RAHMAT DANIARNImenahan parang tersebut dengan menggunakan kedua tangannya.
    WuaWua Kota Kendari, terdakwa bersama istrinya yakni saksi WA AKO(korban) dan anaknya yakni saksi RIKA RAHMAT DANIARNI akan mengajibersama.
    Melihat perbuatan terdakwatersebut, saksi RIKA RAHMAT DANIARNI kemudian berkata kepada terdakwa"BUKAN BEGITU MAKSUDNYA MAMA, MUNGKIN KARENA MAMA MASIHMENGANTUK DIA LOYOLOYO, MUNGKIN KARENA BEGITU JUGAMUKANYA MAMA" lalu terdakwa menjawab "JANGAN MI KAU BANYAKBICARAMU" sambil berdiri dihadapan saksi RIKA RAHMAT DANIARNI danmengayunkan parang tersebut ke hadapan saksi RIKA RAHMAT DANIARNIyang kemudian saksi RIKA RAHMAT DANIARNI menahan parang tersebutdengan menggunakan kedua tangannya.
    Lalu terdakwa berkata "LEPAS" danseketika saksi RIKA RAHMAT DANIARNI melepaskan genggaman parangHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 368/Pid.Sus/2019/PN Kditersebut sehingga tangan saksi RIKA RAHMAT DANIARNI tergores olehparang tersebut, kemudian terdakwa juga mengarahkan parang tersebut keperut saksi RIKA RAHMAT DANIARNI.