Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2019 — Putus : 10-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 37-K/PM.I-01/AD/III/2019
Tanggal 10 Mei 2019 — Oditur:
W. Marpaung, S.H.
Terdakwa:
Medy Aryanto
5218
  • Tersangka Kopda Medy Ariyanto, NRP 31050597230486, Danpor 1/Jurkes Ton Kes Kima Yonif Raider 112/DJ (Tersangka).
b. 1 (satu) lembar Absensi Personel Ton Kes Kima Yonif Raider 112/DJ bulan Desember 2018 a.n. Tersangka.
2. Barang - barang : Nihil
(Tetap dilekatkan dalam berkas perkara).
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
PENGADILAN MILITER I01BANDA ACEH PUTUSANNomor : 37K/PM.101/AD/III/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 01 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalam memeriksa danmengadiliperkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Medy AriantoPangkat, NRP : Kopda/ 31050597230486.Jabatan : Danpor I/Jurkes Ton Kes Kima.Kesatuan : Yonif Raider 112/Dj.Tempat tanggal lahir : Kutacane, 13 April
Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2005 melaluipendidikan Secata di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik denganPangkat Prada, NRP 31050597230485, kemudian dilanjutkan denganpendidikan kecabangan Infanteri di Rindam I/BB selama 3 (tiga) bulan.selesal pendidikan ditempatkan di Yonif Raider 112/DJ dan sampaidengan sekarang masih berdinas aktif dengan pangkat Kopda,Jabatan Danpor 1/Jurkes Ton Kes Kima, Kesatuan Yonif Raider112/DJ.b.
Terdakwa Kopda Medy Arianto, NRP31050597230486, Danpor 1/Jurkes Ton Kes Kima Yonif Raider 112/DJ(Terdakwa).1 (satu) lembar Absensi Personel Ton Kes Kima Yonif Raider 112/DJbulan Desember 2018 a.n.
Terdakwa Kopda Medy Arianto, NRP31050597230486, Danpor 1/Jurkes Ton Kes Kima Yonif Raider 112/DJ(Terdakwa).2. 1 (satu) lembar Absensi Personel Ton Kes Kima Yonif Raider 112/DJbulan Desember 2018 a.n. Terdakwa.Barang bukti berupa Daftar Absensi dan surat keterangan tersebutmerupakan bukti ketidakhadiran Terdakwa di Kesatuan dan bukti surattersebut berkaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwadalam perkara ini, oleh karena itu perlu ditentukan statusnya.1.
Terdakwa Kopda Medy Arianto,NRP 31050597230486, Danpor 1/Jurkes Ton Kes Kima Yonif Raider 112/DJ(Terdakwa).b. 1 (Satu) lembar Absensi Personel Ton Kes Kima Yonif Raider 112/DJ bulan Desember2018 a.n. Terdakwa.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu limaratus rupiah).Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 dalam musyawarahMajelis Hakim oleh Tri Achmad B, S.H., M.H.