Ditemukan 2 data
20 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Pandu Danuwara bin Mohamad Sofyan telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juli 2021;
- Menetapkan ahli waris dari Pandu Danuwara bin Mohamad Sofyan adalah:
- Sri Hadi Sumarliningsih binti Sri Hadi Maryono(Ibu);
- Nur Wiyana binti Slamet Gunawi, (Isteri);
- Belinda Nafa Nabillah Danuwara binti Pandu Danuwara (anak kandung);
>Adisty Batari Putri Danuwara binti Pandu Danuwara (anak kandung);
4. Menyatakan bahwa Penetapan Ahli waris ini digunakan untuk:
4.1.
Pelunasan Kredit Pemilikan Rumah di Bank Negara Indonesia LNC Surabaya dengan Objek Sertifikat Hak Milik Nomor 5464 Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo atas nama Pandu Danuwara;
4.2. Pelunasan Kredit Pemilikan Rumah di Bank Mandiri dengan Obyek Sertifikat Hak Milik Nomor 4547 Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atas nama Pandu Danuwara;
4.3. Pencairan uang di Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Graha Pangeran Surabaya dengan No.
Rekening 1147859048 atas nama Pandu Danuwara;
4.4. Pencairan uang di Bank Mandiri Kantor Cabang Surabaya Gentengkali dengan No. Rekening 141-00-0572447-1 atas nama Pandu Danuwara;
5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
19 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai pemegang Hak Perwalian terhadap 2 orang anak yang bernama:
- Belinda Nafa Nabillah Danuwara binti Pandu Danuwara (25 Agustus 2005, umur 16 tahun);
- Adisty Batari Putri Danuwara binti Pandu Danuwara (20 Maret 2015, umur 6 tahun);
hingga kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Membebankan kepada