Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2022 — Putus : 04-04-2022 — Upload : 04-04-2022
Putusan PA SIDOARJO Nomor 240/Pdt.P/2022/PA.Sda
Tanggal 4 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
2010
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan Pandu Danuwara bin Mohamad Sofyan telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juli 2021;
    3. Menetapkan ahli waris dari Pandu Danuwara bin Mohamad Sofyan adalah:
      1. Sri Hadi Sumarliningsih binti Sri Hadi Maryono(Ibu);
      2. Nur Wiyana binti Slamet Gunawi, (Isteri);
      3. Belinda Nafa Nabillah Danuwara binti Pandu Danuwara (anak kandung);
      4. >Adisty Batari Putri Danuwara binti Pandu Danuwara (anak kandung);

    4. Menyatakan bahwa Penetapan Ahli waris ini digunakan untuk:

    4.1.

    Pelunasan Kredit Pemilikan Rumah di Bank Negara Indonesia LNC Surabaya dengan Objek Sertifikat Hak Milik Nomor 5464 Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo atas nama Pandu Danuwara;

    4.2. Pelunasan Kredit Pemilikan Rumah di Bank Mandiri dengan Obyek Sertifikat Hak Milik Nomor 4547 Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atas nama Pandu Danuwara;

    4.3. Pencairan uang di Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Graha Pangeran Surabaya dengan No.

    Rekening 1147859048 atas nama Pandu Danuwara;

    4.4. Pencairan uang di Bank Mandiri Kantor Cabang Surabaya Gentengkali dengan No. Rekening 141-00-0572447-1 atas nama Pandu Danuwara;

    5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Register : 03-01-2022 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 18-01-2022
Putusan PA SIDOARJO Nomor 6/Pdt.P/2022/PA.Sda
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
1910
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang Hak Perwalian terhadap 2 orang anak yang bernama:
    • Belinda Nafa Nabillah Danuwara binti Pandu Danuwara (25 Agustus 2005, umur 16 tahun);
    • Adisty Batari Putri Danuwara binti Pandu Danuwara (20 Maret 2015, umur 6 tahun);

    hingga kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;

    1. Membebankan kepada