Ditemukan 9144 data
199 — 109
- Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera) bukan merupakan tindakan penuntutan, oleh karenanyatidak menghentikan (stuiten) daluwarsapenuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) KUHP, meskipuntercantum perintah Paperakepada ... [Selengkapnya]
- Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera) bukan merupakan tindakan penuntutan, oleh karenanyatidak menghentikan (stuiten) daluwarsapenuntutan pidana sebagaimana diatur
>kepada Oditur Militer/ Penuntut Umum untuk melimpahkan dan menuntutperkara Terdakwa di Persidangan;
- Penghentian daluwarsa
- Rumusan Pasal 96UU No. 13 Tahun 2003 yang telah di-judicial review berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-/2012 tanggal 19 September 2013 bukan menerbitkan norma baru. Olehkarenanya dalam memutus kedaluwarsa tidak mengurangi kebebasan ... [Selengkapnya]
- Dalam perkara PHIyang diputus di tingkat Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapatditerima karena syarat formil tidak terpenuhi, kemudian gugatan diajukankembali untuk kedua kalinya, apabila dihitung dari putusan dalam gugatanpertama ... [Selengkapnya]
PENERAPAN PASAL 1979 KUH Gugatan pertama mengakibatkanPERDATA (BW) DALAM daluwarsa tercegah, oleh karenanyaPERKARA PHI tenggang waktu daluwarsa dihitung sejakgugatan pertama berkekuatan hukumDalam perkara PHI yang diputus di tetap Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 4 tahun dan gugatan menjadikadaluwarsa. DAFTAR PESERTA RAPAT KAMAR PERDATA1, DR. H. MOHAMMAD SALEH, SH., MH. Wp He.2. H. SUWARDI, SH, MH.3, DR.
312 — 258 — Berkekuatan Hukum Tetap
1.FATIMAH ,HJ
2.MUHAMMAD YAMIN
3.ASPIANOOR
4.HASNI, HJ
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR
Intervensi:
Hasim Sutiono
105 — 56
MENGADILI
EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Para Penggugat telah daluwarsa dan tidak memenuhi tenggang waktu serta eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai gugatan telah lampau waktu (daluwarsa);
POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu
235 — 91
Menetapkan penuntutan pidana oleh Oditur Militer atas diri Terdakwa Rudi Priawan, Serma Mar NRP.71659 hapus karena daluwarsa/NO
139 — 130
Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa tersebut di atas yaitu Samsudin Pangkat; Serka NRP.3910429250270 tidak dapat diterima karena daluwarsa/NO
Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa tersebut di atas yaituSamsudin Pangkat; Serka NRP.3910429250270 tidak dapat diterimakarena daluwarsa.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3.
159 — 66
--------------------------------------------MENGADILI DALAM EKSEPSI; - Menerima eksepsi Tergugat tentang Gugatan telah lewat waktu (Daluwarsa);DALAM POKOK PERKARA; 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.692.000,- (Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah);
Yunus Salam, juga darisisi tindakan hukum Pejabat TUN, maka surat tersebut hanyabersifat penetapan tertulis yang isinya merupakan pemberitahuaninformasi secara tertulis dan penetapan yang hanya sekedarmenunjuk kepada adanya hubungan hukum yang telah ada; e Gugatan telah lewat waktu (Daluwarsa); 1.Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanahyang berbunyi : Dalam hal atas suatu bidang tanah sudahditerbitkan sertifikat secara sah atas
DIALAN EKSEP SIs sscsscsnnenccscnesanseeinnnnausaasnneesnsenananaunnennnnenenaanaannnena.b.Mengabulkan EkSpsi T6fQUGAL, 0nnnnnnnnnnnsMenyatakan gugatan yang diajukan Penggugat untuk tidak dapatditerima oleh karena obyek gugatan Pengguggat Belum KwalitasSebuah Keputusan Tata Usaha Negara; Menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat telah melewatitenggang waktu untuk menggugat (daluwarsa); I.
Ny. Elliana Wibowo
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
128 — 60
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan Eksepsi Termohon Karena Daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Ditolak Karena Daluwarsa;
2. Menghukum
247 — 0
MENGADILI:Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang daluwarsa;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke Verklaard) 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp1.116.000,00 (satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
IPDA SUKRI , S.Pdi
Terdakwa:
1.LASTAING bin DALLE
2.Hj. P. SILLANG binti MUHAMMADIYAH
337 — 245
MENGADILI;
- Menyatakan kewenangan Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum untuk menuntut hapus atau gugur karena daluwarsa;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
251 — 131
------------------------------MENGADILI---------------------------------- DALAM EKSEPSI; - Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan telah lewat waktu (daluwarsa); DALAM POKOK PERKARA; 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 506.000,- (Lima Ratus Enam Ribu Rupiah);
1.Ted Hilbert
2.Muhammad Fatoni Rachman
Tergugat:
2.MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
3.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
501 — 169
M E N G A D I L I :
Dalam Penundaan:
- Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai gugatan lewat waktu (daluwarsa) karena diajukan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak adanya tindakan Para Tergugat yang mewajibkan vaksinasi COVID-19 dalam penanggulangan COVID-19 (objek gugatan) dan gugatan Para Penggugat
daluwarsa;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima;
- Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 389.650,- (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah).
442 — 403
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : - Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Daluwarsa; Dalam Pokok Sengketa : - Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima; - Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 383.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
244 — 255
IGNASIUS SAGO gugur karena daluwarsa;-Menyatakan Surat Pelimpahan Perkara Penyidik Polda Sumatera Utara Nomor : B/847/V/2017/Direskrimum, tanggal 26 Mei 2017, tidak dapat diterima;-Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Negara;
Bahwa perkara a quo daluwarsa berdasarkan Pasal 78 jo Pasal 103 KUHPjo Pasal6 ayat (3) UndangUndang RI Nomor 51 Prp Tahun 1960;2. Bahwa perkara a quo daluwarsa berdasarkan Pasal 205 ayat (2) KUHAP;3. Bahwa perkara a quo bukan kompetensi Pengadilan Pidana;4.
;verjaring) sesudah lewat satu tahun;Menimbang, bahwa tindak pidana pelanggaran sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang RI Nomor 51Prp Tahun 1960 adalah bukan merupakan delik aduan (k/lachidelict), melainkanmerupakan delik biasa, sehingga perhitungan lewat waktu (daluwarsa;verjaring)tindak pidana tersebut dihitung sejak dilakukannya tindak pidana tersebut, danbukan sejak diadukan atau dilaporkannya tindak pidana tersebut kepada pihakyang berwajib;Menimbang
Terdakwa dengan alasan telahmelakukan tindak pidana pelanggaran sebagaimana telah diatur dan diancampidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 51 Prop Tahun1960 paling lambat harus sudah dilakukan pada bulan Desember Tahun 2016;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumdiatas, menurut Pengadilan nota pembelaan Terdakwa yang disampaikanmelalui Penasihat Hukumnya, sepanjang nota pembelaan yang menyatakanbahwa hak menuntut Terdakwa dalam perkara ini telah lewat waktu(daluwarsa
;verjaring), harus dinyatakan beralasan dan dapat dibenarkanmenurut hukum;Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi hak menuntut terhadapTerdakwa dalam perkara ini telah lewat waktu (daluwarsa;verjaring), makapelimpahan perkara ini yang telah dilakukan oleh Penyidik atas Kuasa PenuntutUmum dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B/847/V/2017/Direskrimum,tanggal 26 Mei 2017 kepada Pengadilan Negeri Medan harus dinyatakan tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena pelimpahan perkara oleh Penyidik
IGNASIUS SAGOgugur karena daluwarsa; Menyatakan Surat Pelimpahan Perkara Penyidik Polda Sumatera UtaraNomor : B/847/V/2017/Direskrimum, tanggal 26 Mei 2017, tidak dapatditerima; Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Negara;Demikian diputuskan pada hari : JUMAT, tanggal 9 Juni 2017, olehkami : WAHYU PRASETYO WIBOWO, SH.MH, sebagai Hakim Tunggal yangditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkanPenetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor4/Pid.C/2017/PN.Mdn.
137 — 36
----------------------------------------------MENGADILI DALAM EKSEPSI; - Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan telah lewat waktu (daluwarsa); DALAM POKOK PERKARA; 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.357.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Menyatakan Gugatan yang diajukan Para Penggugat telah melewatitenggang waktu untuk menggugat (daluwarsa) dan Gugatan Penggugatkabur (Obscuur Libel) ;2 2m nn nnn nnn nenaIl. DALAM POKOKPERKARA)j~nnnnnnnnnnnnnnn nn nnnnnnnnnnnncnnnnnnnnnnns1. Menerima seluruh jawabanTErQUQAl,~=2nn nnonane nen nn nn nnnn2. Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnyaatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima (Niet Onvankelijk verlaarad);3.
;Halaman 47 dari 137 halaman Putusan Nomor : 27/G/2017/PTUN JPR.Bahwa mencermati dengan jelas tanggal penerbitan sertipikatsertipikat tersebut diatas, maka nyata benar telah melampaui batas waktu atau Daluwarsa sehinggapatut dan layak untuk ditolak atau setidaktidaknya dikesampingkan. ;DALAM POKOK PERKARA)77 2272 n nnn nnn nnn nnn ncn cnn ncn cnc cnc cnn ne1.
SARWAN EFENDI, SH.
Tergugat:
BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR
182 — 234
Mengadili:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat mengenai gugatan Penggugat daluwarsa (telah lewat waktu);
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 610.000,- (Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapatdiputus bersama dengan pokok sengketa;Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 77 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka eksepsi Tergugat angka(3) (4) dan (5) merupakan eksepsi Lainlain, mengenai gugatan Penggugat telahlewat waktu (daluwarsa), sebagaimana dimaksud Pasal 77 angka (3) yang hanyadapat diputus bersama dengan pokok sengketanya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan Tentang Eksepsi Tergugat
salah satukabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, oleh karena itu PengadilanHalaman 47 Putusan Nomor 77/G/2021/PTUN.PLGTata Usaha Negara Palembang berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa mencermati uraian Pertimbangan di atas, MajelisHakim berpendapat gugatan Penggugat sudah memenuhi formalitas tentangkewenangan mengadili;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkaneksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa
)berikut:Menimbang, bahwa bahwa dalil eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat daluwarsa (telah lewat waktu) dan menurut Penggugat belumlewat waktu 90 hari sebagaimana Pasal 55 Undangundang No. 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tenggang waktu 90 hari kerja.Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan Eksepsi GugatanPenggugat telah Daluwarsa Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan PeraturanPerundangUndangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal
Penggugat masihdalam tenggang waktu, maka dengan ini Pengadilan berwenang dari segi waktu(bevoegheid ratione temporis) untuk menerima, memeriksa, mMemutus danmenyelesaikan sengketa administrasi Pemerintahan setelah menempuh upayaadministrasi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi, maka Majelis Hakimberkesimpulan eksepsi Tergugat Tentang gugatan Penggugat Daluwarsa
587 — 502
MENGADILI Menerima keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg : PDM-302/ JKTSEL/09/2021 tanggal 23 September 2021 tidak dapat diterima karena daluwarsa; Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum; Membebankan biaya perkara kepada negara;
300 — 177
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:- Menerima eksepsi Termohon mengenai Permohonan Pemohon daluwarsa.DALAM POKOK PERMOHONAN:1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Termohonsebelum mempertimbangkan pokok permohonan sengketa a quo;DALAM EKSEPSI;Menimbang, setelah mencermati surat tanggapan yang diajukan olehTermohon tersebut pada pokoknya berisi dalildalil Termohon terhadap PokokPermohonan dalam sengketa a quo, dan juga terdapat eksepsieksepsi sebagaiberikut:Halaman 34 dari 41 Halaman Putusan Perkara Nomor: 27/P/FP/2021/PTUN.PLKompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara;Legal Standing Pemohon;Permohonan Pemohon subjek in error (error in persona);Permohonan Pemohon Daluwarsa
;Permohonan Pemohon Kabur (obscuur libel);Soa Fo YP =Permohonan Pemohon Prematur;Menimbang, bahwa dari eksepsieksepsi tersebut di atas Majelis Hakimakan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi mengenai PermohonanPemohon Daluwarsa, sebagai berikut:Menimbang, bahwa pada pokoknya Termohon mendalilkan bahwaPermohonan yang diajukan oleh Pemohon telah melewati batas waktu sertatidak memiliki kekuatan hukum (vide Pasal 68 Ayat (1) UndangUndang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) jo.
Tindakan Badan Atau PejabatPemerintahan, sehingga Permohonan Pemohon telah daluwarsa;Menimbang, bahwa dalam menjawab eksepsi Termohon tersebut, makaterlebih dahulu Majelis Hakim menguraikan ketentuan Pasal 53 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (selanjutnya disebut UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014),yang mengatur sebagai berikut:(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukanKeputusan dan/atau Tindakan sesual dengan ketentuan peraturanperundangundangan
kePengadilan Tata Usaha Negara Palu guna mendapatkan keputusan dan/atautindakan badan atau pejabat pemerintahan telah lewat waktu/dalu warsa, makaMajelis Hakim berkesimpulan permohonan yang diajukan Pemohon tidakmemenuhi syarat formal dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim untukmenerima eksepsi darn Termohon perhal Permohonan Pemohon telahdaluwarsa;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim menerima eksepsiTermohon berkaitan dengan tenggang waktu mengajukan permohonan yaituperihal Permohonan Pemohon telah daluwarsa
, dengan demikian terhadapeksepsieksepsi Termohon selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERMOHONAN;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim menerima eksepsiTermohon berkaitan dengan tenggang waktu mengajukan permohonan yaituperihal Permohonan Pemohon telah daluwarsa, dengan demikian pemeriksaandalam Pokok Permohonan dari Permohonan Pemohon a quo tidak perludipertimbangkan lagi dan terhadap Permohonan Pemohon untuk memperolehPutusan Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan