Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2024 — Putus : 13-08-2024 — Upload : 13-08-2024
Putusan PA KUNINGAN Nomor 1436/Pdt.G/2024/PA.Kng
Tanggal 13 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
12
  • permohonan Pemohon;
  • Memberi izin kepada Pemohon (FERI Bin SUARDI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (SILFI PRADILA Binti ROSID)di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
  • Nafkah iddah sejumlah Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah),
  • Mutah sejumlah Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
  • Nafkah untuk satu orang anak atas namaHayza Rafasya Dapersila
    (perempuan) lahir di Kuningan tanggal 12 Juni 2022, sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
  • Menetapkan anak bernama:Hayza Rafasya Dapersila(Perempuan), lahir di Kuningan 12 Juni 2022 di bawah hadhanah (pengasuhan) Termohon;
  • Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 244.000,00( dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);