Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN PADANG Nomor 140/Pdt.P/2021/PN Pdg
Tanggal 6 Mei 2021 — Pemohon:
DARALITA
2910
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yang tercantum Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 2444/2002 yang mana disana tercantum Daralita
    Suaizi diganti/diubah Daralita, sebagaimana ditulis pada, KTP, KK dan Akta Nikah Pemohon;
  • Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan /peru bahan nama anak pemohon tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil kota Padang, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini ;
  • Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil kota Padang dan Kota Pandeglang untuk membuat Catatan pinggir pada
    Pemohon:
    DARALITA
Register : 27-05-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PA Ngamprah Nomor 1433/Pdt.G/2022/PA.Nph
Tanggal 23 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
148
  • Dudju Zainal Aripin) terhadap Penggugat (Anggun Daralita binti Sutrisno);
  • Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Register : 19-08-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3176/Pdt.G/2019/PA.JS
Tanggal 5 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
146
  • 1. Mengabulkan gugatan Pengugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Kusno Nugroho Bin Suparno) terhadap Penggugat (Adisah Daralita Binti Diding);
    3.

Register : 30-07-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 08-08-2024
Putusan PN Mukomuko Nomor 13/Pdt.P/2024/PN Mkm
Tanggal 7 Agustus 2024 — Pemohon:
ARMY SIGALINGGING
43
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan sah menurut hukum Pengesahan Anak Kandung Pemohon dan Kahadurin Situngkir yang bernama Agnes Daralita Situngkir yang lahir di Manjunto Jaya pada tanggal 23 Agustus 2003 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/939/AK/UM/BU/2003;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal pengesahan anak kandung ini ke kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten