Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 395/Pid.Sus/2019/PN Bkn
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
JUMIEKO ANDRA, SH
Terdakwa:
DARMANSU Als ICUIK Bin Alm. DARLIS
2515
    1. Menyatakan Terdakwa DARMANSU Als ICUIK Bin Alm.
    Penuntut Umum:
    JUMIEKO ANDRA, SH
    Terdakwa:
    DARMANSU Als ICUIK Bin Alm. DARLIS
    PUTUSANNomor 395/Pid.Sus/2019/PN Bkn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : DARMANSU Als ICUIK Bin Alm DARLISTempat lahir : Padang Sawah (Kampar)Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 13 Februari 1981Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Sei Gemuruh Rt.005 Rw.003 DesaPadang Sawah
    Menyatakan Terdakwa DARMANSU Als ICUIK Bin DARLIS (Alm) telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, Menjadi perantara dalam jual bell, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.2.
    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, mMenyimpan, menguasaiatau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman dari MenteriKesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya danNarkotika jenis Shabu yang di bawa oleh Terdakwa tersebut, bukanlah untuktujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 Ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;ATAUKETIGA :Bahwa ia Terdakwa DARMANSU Als
    Unsur Setiap Orang :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orangsebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalahTerdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya SuratDakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yangtercantum dalam Surat Dakwaan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri olehTerdakwa;Menimbang, bahwa dengan diajukannya DARMANSU Als ICUIK BinAlm.
    Menyatakan Terdakwa DARMANSU Als ICUIK Bin Alm. DARLIS tersebutdi atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan sebagaimana dalamdakwaan alternatif Pertama;2.
Register : 12-09-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 396/Pid.Sus/2019/PN Bkn
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
JUMIEKO ANDRA, SH
Terdakwa:
ANTON Als ANTON Bin TUNI
1911
  • saat akanditangkap Terdakwa sempat membuang 1 (satu) buah dompet, yangkemudian Saksi KHAMRY GUFRAN, Saksi EFENDRO HARTA, dan SaksiYUSRI OMEGA melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan isi dompetditemukan 1 (satu) bungkus paket sedang dan 1 (Satu) bungkus pakte kecilyang diduga Narkotika jenis Shabu, selanjutnya Saksi KHAMRY GUFRAN,Saksi EFENDRO HARTA, dan Saksi YUSRI OMEGA melakukan introgasiterhadap Terdakwa yang mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebutmilik Terdakwa yang diperoleh dari Saksi DARMANSU
    , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikutBahwa Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira jam 22.00 WIB, SaksiKHAMRY GUFRAN, Saksi EFENDRO HARTA, dan Saksi YUSRI OMEGA(anggota Polsek Kampar Kiri) melakukan penangkapan terhadap Terdakwakarena ditemukan Narkotika jenis Shabu, kemudian Saksi KHAMRYGUFRAN, Saksi EFENDRO HARTA, dan Saksi YUSRI OMEGA melakukanintrogasi, dari hasil introgasi Terdakwa mengakui bahwa menggunakanNarkotika jenis Shabu tersebut dirumah Saksi DARMANSU
    terhadap diriTerdakwa, pada saat akan ditangkap Terdakwa sempat membuang 1 (Satu)buah dompet, yang kemudian Khamry Gufran, Saksi Efendro Harta, danSaksi Yusri Omega melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan isi dompetditemukan 1 (satu) bungkus paket sedang dan 1 (Satu) bungkus pakte kecilNarkotika jenis Shabu, selanjutnya Khamry Gufran, Saksi Efendro Harta,dan Saksi Yusri Omega melakukan introgasi terhadap Terdakwa yangmengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik Terdakwa yangdiperoleh dari Saksi Darmansu
    membuang 1 (Satu) buah dompet,yang kemudian Khamry Gufran, Saksi Efendro Harta, dan Saksi Yusri Omegahalaman 22 dari 29 Putusan Nomor 396/Pid.Sus/2019/PN Bkn.melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan isi dompet ditemukan 1 (Satu)bungkus paket sedang dan 1 (satu) bungkus pakte kecil Narkotika jenis Shabu,selanjutnya Khamry Gufran, Saksi Efendro Harta, dan Saksi Yusri Omegamelakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mengakui bahwa narkotika jenisshabu tersebut milik Terdakwa yang diperoleh dari Saksi Darmansu