Ditemukan 1 data
Fani Gunawan
60 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat, tanggal lahir dan nama orang tua pada akta kelahiran Pemohon dari semula tertulis lahir di Pasi Aceh Tenong tanggal 7 Desember 1989 dengan nama orang tua Darmawi NAD menjadi lahir di Aceh tanggal 8 Januari 1989 dengan nama orang tua Darmawih sesuai dengan Ijazah MI, SMP dan SMA yang dimiliki Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan