Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-07-2014 — Upload : 22-08-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 1690/Pid.B/2014/PN.Sby
Tanggal 24 Juli 2014 — MOCHAMAD FADKUR RAHMAN bin ANGLING DARMOENI
191
  • Menyatakan terdakwa MOCHAMAD FADKUR RAHMAN bin ANGLING DARMOENI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang dilakukannya itu menyebabkan luka ; -----------------------------------------------------------------------------------------------2.
    MOCHAMAD FADKUR RAHMAN bin ANGLING DARMOENI
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *PENGADILAN NEGERI SURABAYA yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana secara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa: 9 Nama : MOCHAMAD FADKUR RAHMAN binANGLING DARMOENI ;Tempat lahir 6 Gretna 0 =
    perkara inimemutuskan : 1 Menyatakan terdakwa MOCHAMAD FADKUR RAHMAN binANGLING DARMOENTI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana dimuka umum secara bersamasama melakukankekerasan terhadap orang atau barang, yaitu saksi korban Slamet dan jikakekerasan yang dilakukan itu menyebabkan luka sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP,sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MOCHAMAD FADKURRAHMAN bin ANGLING DARMOENI