Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.JHON LIKA alias JHON bin DARPEL
2.RISKA NOPRIANI alias RISKA binti DEMAS A.S.
66 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Jhon Lika Alias Jhon Bin Darpel dan Terdakwa II Riska Nopriani Alias Riska Binti Demas A.S. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jhon
Lika Alias Jhon Bin Darpel dan Terdakwa II Riska Nopriani Alias Riska Binti Demas A.S. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (Tujuh) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
,M.H
Terdakwa:
1.JHON LIKA alias JHON bin DARPEL
2.RISKA NOPRIANI alias RISKA binti DEMAS A.S.
18 — 12
- Menjatuhkan talak satu bain shugra dari Tergugat (Atmo Bin M.Alil) terhadap Penggugat (Sunarsih Binti Darpel T);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah