Ditemukan 1 data
7 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (TOPIK MUJIANTO Bin MUSA DARPIATNA) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon (HILYA AFRILIANI Binti AAN SOBANDI) di depan persidangan Pengadilan Agama Kuningan;
3. Menghukum Pemohon untuk memberi kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan yaitu nafkah iddah sejumlah Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan mutah berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).