Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PA KUNINGAN Nomor 755/Pdt.G/2024/PA.Kng
Tanggal 21 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (TOPIK MUJIANTO Bin MUSA DARPIATNA) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon (HILYA AFRILIANI Binti AAN SOBANDI) di depan persidangan Pengadilan Agama Kuningan;

    3. Menghukum Pemohon untuk memberi kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan yaitu nafkah iddah sejumlah Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan mutah berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).