Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 80/Pid.Sus/2017/Pn.Pyh
Tanggal 5 September 2017 — TARMIZI Pgl TAR alias BUYA Bin DARUNAS
9820
  • Menyatakan Terdakwa TARMIZI Pgl TAR Als BUYA Bin DARUNAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahundan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    TARMIZI Pgl TAR alias BUYA Bin DARUNAS
    Nama lengkap : TARMIZI PgI TAR Als BUYA Bin DARUNAS;2. Tempat lahir :Payakumbuh;3. Umur/tanggal lahir 44 Tahun /10Maret1973;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal Jalan Imam Bonjol RT 002 /RW 001 Kel. Napar,Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh ;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan :Dagang;9.
    Menyatakan terdakwa TARMIZI Pgl TAR Als BUYA Bin DARUNAS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanamembujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal76E Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan AtasUndangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalamdakwaan Tunggal Penuntut Umum;2.
    Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap padatuntutannya, demikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan Tunggalsebagai berikut :Bahwa TARMIZI Pgl TAR Als BUYA Bin DARUNAS pada hari dantanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2016 sekira pukul16.30