Ditemukan 1 data
Terdakwa:
UNTUNG GUNAWAN Bin KRISTIAN DARURIS MAHDAR
44 — 73
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Untung Gunawan Bin Kristian Daruris Mahdar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
Terdakwa:
UNTUNG GUNAWAN Bin KRISTIAN DARURIS MAHDAR