Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2024 — Putus : 02-02-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN BANGKINANG Nomor 26/Pid.C/2024/PN Bkn
Tanggal 2 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BOYKE
Terdakwa:
MARLIANI Binti DARUSLIM
139
  • Mengadili:

    1. Menyatakan Terdakwa Marliani Binti Daruslim tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan lain disebabkan Terdakwa
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BOYKE
    Terdakwa:
    MARLIANI Binti DARUSLIM