Ditemukan 1 data
67 — 21
Dalam Konvensi;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Lalu Ardi Pratama alias Lalu Ardi Pratama, S.Kom bin Lalu Darwirat) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon Konvesi ( Reza Monika binti Moelyono) di depan sidang Pengadilan Agama Selong;
Dalam Rekonvensi;
1. Mengabukan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi ( Lalu Ardi Pratama alias Lalu Ardi Pratama, S.Kom bin Lalu Darwirat) untuk menyerahkan uang nafkah kepada (Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi ( Reza Monika binti Moelyono ) sebelum pengucapan IkrarTalak dilakasanakan di hadapan Majelis Hakim berupa;
a. Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah);
b. Mutah berupa cincin emas seberat 2 gram;
c.