Ditemukan 2 data
10 — 1
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Tahmid bin Wartok)dengan Termohon( Dasaeni binti Warta) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Juli 2002 di kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara.
- Memberikan izin kepada Pemohon ( Tahmid Bin Wartok ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Dasaeni Binti Warta ) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara, setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 ( lima ratus dua puluhribu Rupiah);
9 — 2
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tahmid bin Wartok) terhadap Penggugat (Saeni alias Dasaeni binti Warta);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 580.000,00 ( lima ratus delapan puluh ribu rupiah).