Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DASANTINI als SANTI
32 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa atas nama Dasanti alias Santi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DASANTINI als SANTI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah
., SH
Terdakwa:
DASANTINI als SANTI