Ditemukan 2 data
AMZARUS,SE
Terdakwa:
DASMIZAL
20 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dasmizal tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Membuka usaha dan berjualan diluar tempat khusus yang diperuntukan untuk itu;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang
Penyidik Atas Kuasa PU:
AMZARUS,SE
Terdakwa:
DASMIZAL
28 — 25
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (EDWAR BIN MARI) terhadap Penggugat (ELMIDA DESTI BINTI DASMIZAL);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Batusangkar tahun 2024.