Ditemukan 1 data
1.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
2.ARI DEWANTO.SH
Terdakwa:
DASUKIK
26 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa DASUKIK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi.
Penuntut Umum:
1.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
2.ARI DEWANTO.SH
Terdakwa:
DASUKIKPid.1.A.3 PUTUSANNomor 428/Pid.B/2018/PN BywDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :i ee aNama lengkap : Dasukik;Tempat lahir : Banyuwangi;Umur/Tanggal lahir +: 46/25 Juni 1972;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lingk. Krajan RT/RW 02/02 Kel. Kalipuro Kec.Kalipuro Kab.
Banyuwangi;Agama : Islam;Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Dasukik ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 9 Mei 2018 sampai dengan tanggal 28 Mei 20182. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2018sampai dengan tanggal 7 Juli 20183. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan tanggal 24 Juli20184. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Juli 2018 sampai dengantanggal 16 Agustus 20185.
Menyatakan terdakwa DASUKIK secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana perjudian , sebagaimana diatur dan diancampidana di dalam pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DASUKIK berupa pidanapenjara selama 6 ( enam ) bulan dikurangi selama berada dalam tahanansementara dengan perintah tetap ditahan;3.
Menetapkan supaya terdakwa Mohamad Debit untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.5.000, ( lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagaiberikut: menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagiserta mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa iaterdakwa DASUKIK , padahari Selasa , tanggal 08 Mei2018 sekira pukul 12.00 wib atau setidaktidaknya
Menyatakan terdakwa DASUKIK terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberikesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi. sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 428/PId.B/2018/PN.Byw.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3.