Ditemukan 5 data
69 — 30
PARSAORAN GLOBAL DATATRANS
TIAZARA LENGGOGENI, SH.
Terdakwa:
1.PANDU JAYA NUGRAHA alias PJN bin BUDI DAMIRI
2.HENDRA bin IING
3.RIYAN bin ASEP WAHYUYAT
4.STEVANUS DIAN KRISTANTO alias KRIS
5.INDRI APRIYADI alias GEMBEL bin Alm. MUHAMAD JUNAIDI
35 — 16
di jatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) satu buah tangga, 1 (satu) buah tang potong, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah pisau kater dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max nopol B 1337 KOJ dikembalikan kepada Saksi Arman Patria;
- 1 (satu) gulung kabel fiber optic merek Viber Home warna hitam sepanjang 1000 meter milik PT Parsaoran Global Datatrans
dikembalikan kepada PT Parsaoran Global Datatrans;
- 1 (satu) gulung kabel fiber optic merek CCSI 48 COR sepanjang 1000 meter milik PT Iforte, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas naman Terdakwa Marjayadi Bin Muhamad Bin Obeh.
yaitu bergerak di bidanginternet provider (jaringan internet);Bahwa Saksi sendiri di PT Parsaoran Global Datatrans bekerja di bagianTechnical Support yang bekerja sebagai awal pemasang hingga sampaipenginstalan perangkat jaringan ineternet dari kabel fiber optik 24 Coremerek X Node berlabel fiber home milik PT Parsaoran Global Datatrans;Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa;Halaman 9 dari 47 Putusan Nomor 362/Pid.B/2018/PN.DpkBahwa barang bukti yang ditunjukan berupa kabel fiber optik 24
Coremerek X Node berlabel Fiber Home sepanjang kurang lebih 1000 meteryang diperlihatkan, saksi masih ingat benar;Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil kabel optik milik PT ParsaoranGlobal Datatrans tersebut tnapa sepengetahuan dan seijin dari pihakpemilik maupun karyawan dari PT Parsaoran Global Datatrans;Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut membuat pihak PTParsaoran Global Datatrans mengalami kerugian kurang lebih sebesarRp.8.000.000, (delapan juta rupiah);Atas keterangan Saksi, Para Terdakwa
yaitu bergerak di bidanginternet provider (jaringan internet);Bahwa Saksi sendiri di PT Parsaoran Global Datatrans bekerja di bagianGeneral Affair sebagai pengecek datadata kantor.
;Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa;Bahwa barang bukti yang ditunjukan berupa kabel fiber optik 24 Coremerek X Node berlabel Fiber Home sepanjang kurang lebih 1000 meteryang diperlinatkan, saksi masih ingat benar;Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil kabel optik milik PT ParsaoranGlobal Datatrans tersebut tnapa sepengetahuan dan seijin dari pihakpemilik maupun karyawan dari PT Parsaoran Global Datatrans;Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut membuat pihak PTParsaoran Global Datatrans
Bahwa Para Terdakwa bersama dengan saudara Feby dalam mengambilkabel optik tesrebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari PT ParsaoranGlobal Datatrans selaku pemilik kabet optik tersebut sehingga akibatperbuatan Para Terdakwa bersama dengan saudara Feby tersebutmembuat pihak PT Parsaoran Global Datatrans mengalami kerugiankurang lebih sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah);7.
ECHO ARYANTO PASODUNG, SH., MH
Terdakwa:
1.RAHMAT ANDREAN
2.DEDE NANANG SUPRIYADI
3.WAHYU DWI SUKMA
142 — 11
PARSAORAN GLOBAL DATATRANS;
6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
1.Dian Yunita, S.H.
2.AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
Terdakwa:
1.INDRA ANGGA LUKITA Bin ASEP SURAHMAN
2.SOPIAN Bin ADIN
3.SUPRIATNA Bin ADIN
4.ANDRI ANDRIAN Bin OPIK
5.IWAN GUNAWAN Bin YUSUF MAULANA Alm
6.AGUS MUNAWAR Bin ATENG EFENDI Alm
7.ASEP BURHANUDIN Bin YUSUF MAULANA Alm
8.AKBAR Bin KHOLIDIN
9.DINAR GUNAWAN Bin ASEP SURAHMAN
43 — 29
Pasaoran Global Datatrans (HSPnet) melalui Saksi Imam Listiyanto Utama, S.I.Kom.
- Uang hasil penjualan tiang besi sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
ROSANDI, SH.
Terdakwa:
HASAN BISRI BIN ALM. ENDIM
225 — 157
Werless merk Powor Beam M5;
- 1(satu) buah Werless N300 easy setup Router merk tenda ;
- 1(satu) gulung kawat ;
- 1(satu) set peralatan (Tools) ;
- 1(satu) buah box peralatan (Tools) warna hitam ;
- 1(satu) buah kabel LAN ;
- 1(satu) Buah tangga ;
- 1 (satu) bundle dokumen kontrak No. 2204/PBAI-PGD/IV/2022/01 tanggal 22 April 2022 Perjanjian berlangganan Jasa Jaringan akses internet antara PT Parsaoran Global Datatrans