Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 19-04-2024
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pdt.P/2024/PN Ntn
Tanggal 25 Maret 2024 — Pemohon:
AMAN
72
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Permohonan tersebut untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Nelsen Davidto adalah anak dari Aman;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memproses Penetapan ini pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepulauan Anambas;
    4. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);