Ditemukan 1 data
AMAN
7 — 2
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan tersebut untuk seluruhnya;
- Menyatakan Nelsen Davidto adalah anak dari Aman;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memproses Penetapan ini pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepulauan Anambas;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);