Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2017 — Putus : 08-02-2017 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 10/Pdt.P/2017/PN Mkd
Tanggal 8 Februari 2017 — SANGIDI
2512
  • Menetapkan perubahan dan perbaikan kesalahan penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon 602/1999 atas nama DIAFRISA NUGRAHATI, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Magelang, tertanggal 26 Pebruari 1999 tersebut terdapat pada baris ke-6 (enam), dimana pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon pada baris ke-6 tersebut tertulis DIAFRISA NUGRAHATI, yang sebenarnya adalah DEAFRISA NUGRAHATI;3.
    Bahwa dalam pernikahan Pemohon dengan Sri Lestari Rahayu tersebut telahlahir seorang anak perempuan bernama DEAFRISA NUGRAHATI lahir diMagelang tanggal 21 Januari 1999.Halaman 1 dari 8 Nomor 10/Pdt.P/2017/PN.MkdBahwa pada bulan pebruari tahun 1999 Pemohon mengajukan permohonanAkte Kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan sipil KabupatenMagelang, sehingga diterbitkan Kutipan Akte Kelahiran tertulis atas namaDIAFRISA NUGRAHATI sebagaimana dalam Kutipan Akte Kelahiran No.602/1999 tertanggal
    Magelang telah keliru(salah) dalam menulis nama yaitu DIAFRISA NUGRAHATI, pada halseharusnya ditulis DEAFRISA NUGRAHATI.Bahwa nama anak pemohon yang benar adalah DEAFRISA NUGRAHATIsesual dengan suratsurat administrasi lainnya yang berupa Kartu Keluargadan jazah.
    (Bukti P.3, P4 Terlampir).Bahwa Perbedaan Nama tersebut dikhawatirkan nantinya akan memberikanmasalah administrasi bagi anak Pemohon.Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka dengan ini Pemohonhendak mengajukan Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mungkiduntuk merubah Nama dalam kutipan Akte Kelahiran Nomor No. 602/1999yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang dari ditulisDIAFRISA NUGRAHATI menjadi DEAFRISA NUGRAHATI.Bahwa Pemohon sanggup untuk membayar biaya yang timbul
    dalamperkara iniBerdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua PengadilanNegeri Mungkid berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnyamenetapkan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnyaMenetapkan secara hukum perubahan Nama dalam Kutipan Akte KelahiranNo. 602/1999 dari yang tertulis Nama DIAFRISA NUGRAHATI dibetulkanmenjadi DEAFRISA NUGRAHATIMembebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yangberlaku.Menimbang, bahwa Pemohon pada hari
    mengajukan permohonan iniHalaman 3 dari 8 Nomor 10/Padt.P/2017/PN.Mkduntuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pemohon yang masihdibawah umur sebagaimana yang tercantum di dalam Akta Kelahiran; Bahwa sebagaimana tertera dalam Akta Kelahiran anak Pemohon, tertulisnama DIAFRISA NUGRAHATI, lahir di Magelang tanggal 21 Januari 1999,jenis kelamin lakilaki, selanjutnya akan diperbaiki menjadi yangsebenarnya; Bahwa terhadap nama anak Pemohon tersebut hendak diperbaiki menjadiyang sebenarnya yaitu DEAFRISA