Ditemukan 1 data
37 — 3
- Memberi izin kepada Pemohon (Kausar Umaro Yanshuru bin Danke Sudrajat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dearesti Jodistia Rakanita binti Joni) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.
- Menghukum Pemohon memberikan kepada Termohon nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) pada saat Pemohon mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon.
- Menyatakan permohonan Pemohon selainnya tidak dapat diterima.