Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 568/Pdt.G/2023/PA.JT
Tanggal 24 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
373
  • Memberi izin kepada Pemohon (Kausar Umaro Yanshuru bin Danke Sudrajat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dearesti Jodistia Rakanita binti Joni) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.
  • Menghukum Pemohon memberikan kepada Termohon nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) pada saat Pemohon mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon.
  • Menyatakan permohonan Pemohon selainnya tidak dapat diterima.