Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Arm
Tanggal 22 Agustus 2022 — TUWAIDAN
Terdakwa:
1.DERROL PAKUSADEWO
2.DEVIS FRITS MUSAK
3.DEBBISON MADONSA
6919
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Terdakwa yakni Terdakwa I DERROL PAKUSADEWO, Terdakwa II DEVIS FRITS MUSAK dan Terdakwa III DEBBISON MADONSA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa
    I DERROL PAKUSADEWO selama 1 (satu) tahun, Terdakwa II DEVIS FRITS MUSAK selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa III DEBBISON MADONSA selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para
    TUWAIDAN
    Terdakwa:
    1.DERROL PAKUSADEWO
    2.DEVIS FRITS MUSAK
    3.DEBBISON MADONSA