Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.DERROL PAKUSADEWO
2.DEVIS FRITS MUSAK
3.DEBBISON MADONSA
69 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Para Terdakwa yakni Terdakwa I DERROL PAKUSADEWO, Terdakwa II DEVIS FRITS MUSAK dan Terdakwa III DEBBISON MADONSA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa
I DERROL PAKUSADEWO selama 1 (satu) tahun, Terdakwa II DEVIS FRITS MUSAK selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa III DEBBISON MADONSA selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para
TUWAIDAN
Terdakwa:
1.DERROL PAKUSADEWO
2.DEVIS FRITS MUSAK
3.DEBBISON MADONSA