Ditemukan 2 data
LENNY PANJAITAN,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD DEBIERA TEGAR Als EGA
17 — 0
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Debiera Tegar Alias Ega tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Penuntut Umum:
LENNY PANJAITAN,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD DEBIERA TEGAR Als EGA
19 — 8
Menyatakan Terdakwa Muhammad Debiera Tegar Alias Ega tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Nama : Muhammad Debiera Tegar Alias Ega2. Tempat Lahir : Binjai3. Umur/ Tanggal Lahir : 19 tahun / 15 Agustus 20014. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan M.T. Haryono Kel. Jati Karya, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Tidak bekerja
Nama : Muhammad Debiera Tegar Alias Ega2. Tempat Lahir : Binjai3. Umur/ TanggalLahir :19tahun/15 Agustus 20014. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan M.T. Haryono Kel. Jati Karya, Kec. BinjaiUtara, Kota Binjai7. Agama : Islam8.
Menyatakan Terdakwa Muhammad Debiera Tegar Als Ega bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalamPasal 372 KUHPidana dalam dakwaan kesatu kami ;2. Dijatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Debiera Tegar AlsEga dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selamaTerdakwa dalam masa tahanan sementara ;3. Manyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih Model SMN900;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengaku bersalah, dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagiperbuatannya tersebut, serta Terdakwa mohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PertamaBahwa ia terdakwa Muhammad Debiera Tegar Als Ega bersamasamadengan Raka Yana Dewata (DPO) pada
rupiah) kepadaterdakwa dan oleh terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah ) kepada Febri, selanjutnya terdakwamenyerahkan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dansisanya Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sutina mengalamikerugian sebesar Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 372 KUHP ;AtauKeduaBahwa ia terdakwa Muhammad Debiera
Menyatakan Terdakwa Muhammad Debiera Tegar Alias Ega tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.