Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1070/Pid.B/2021/PN Lbp
Tanggal 15 Juni 2021 — Penuntut Umum:
LENNY PANJAITAN,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD DEBIERA TEGAR Als EGA
170
    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Debiera Tegar Alias Ega tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
      Penuntut Umum:
      LENNY PANJAITAN,SH
      Terdakwa:
      MUHAMMAD DEBIERA TEGAR Als EGA
Register : 17-05-2021 — Putus : 15-05-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1070/Pid.B/2021/PN Lbp
Tanggal 15 Mei 2021 — Nama : Muhammad Debiera Tegar Alias Ega 2. Tempat Lahir : Binjai 3. Umur/ Tanggal Lahir : 19 tahun / 15 Agustus 2001 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan M.T. Haryono Kel. Jati Karya, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak bekerja
198
  • Menyatakan Terdakwa Muhammad Debiera Tegar Alias Ega tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
    Nama : Muhammad Debiera Tegar Alias Ega2. Tempat Lahir : Binjai3. Umur/ Tanggal Lahir : 19 tahun / 15 Agustus 20014. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan M.T. Haryono Kel. Jati Karya, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Tidak bekerja
    Nama : Muhammad Debiera Tegar Alias Ega2. Tempat Lahir : Binjai3. Umur/ TanggalLahir :19tahun/15 Agustus 20014. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan M.T. Haryono Kel. Jati Karya, Kec. BinjaiUtara, Kota Binjai7. Agama : Islam8.
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Debiera Tegar Als Ega bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalamPasal 372 KUHPidana dalam dakwaan kesatu kami ;2. Dijatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Debiera Tegar AlsEga dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selamaTerdakwa dalam masa tahanan sementara ;3. Manyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih Model SMN900;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengaku bersalah, dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagiperbuatannya tersebut, serta Terdakwa mohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PertamaBahwa ia terdakwa Muhammad Debiera Tegar Als Ega bersamasamadengan Raka Yana Dewata (DPO) pada
    rupiah) kepadaterdakwa dan oleh terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah ) kepada Febri, selanjutnya terdakwamenyerahkan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dansisanya Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sutina mengalamikerugian sebesar Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 372 KUHP ;AtauKeduaBahwa ia terdakwa Muhammad Debiera
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Debiera Tegar Alias Ega tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.