Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PA GRESIK Nomor 537/Pdt.G/2024/PA.Gs
Tanggal 11 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
170
  • Rizad Fahruri bin Sutadji) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Debsi Ariesthias bin Mulyono) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;

    DALAM REKONVENSI

    1. Menyatakan kesepakatan damai yang tertuang dalam PERJANJIAN BERSAMA tertanggal 10 Juni 2024 merupakan hukum bagi kedua belah pihak dan kedua belah pihak berkewajiban untuk mentaati isi perjanjian tersebut, yang isinya sebegai berikut:

    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (M.

    Rizad Fahruri bin Sutadji) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Debsi Ariesthias bin Mulyono) secara tunai sebelum pengucapan ikrar talak berupa :

    2.1. Nafkah iddah sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);

    2.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (M.

    Rizad Fahruri bin Sutadji) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Debsi Ariesthias bin Mulyono) secara tunai Nafkah anak bernama Muhammad Rafardan El Ghiffary sekurang-kurangnya setiap bulan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), selain biaya pendidikan dan kesehatansampai anak tersebut dewasa/mandiri, dengan kenaikan 5 % (lima persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/ mandiri;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi