Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT TTE.
Tanggal 16 Juni 2020 — APRILIA JOHIKE DECHRISY
539316
  • APRILIA JOHIKE DECHRISY
    Dechrisy Bendahara 300.000,007 AM. Said, S.IP Anggota 200.000,008 Nurjana Anggota 200.000,00 9 Lili Nurviryani Joecheri Anggota 200.000,0010 Radina H. Tomahir, A.Md, Kom Anggota 200.000,00 "0Jumlah 3.900.000,00 3. Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara PembukaanPendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab.
    Pasal 18ayat (1) huruf b Undangundang RI No. 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahdengan Undangundang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan AtasUndangundang RI No. 31 Tahun 1999.Subsidiair:Bahwa TerdakwaAPRILIA JOHIKE DECHRISY selaku BendaharaPengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab.
    Dechrisy Bendahara 300.000,007 A.M. Said, $.IP Anggota 200.000,00 7 58 Nurjana Anggota 200.000,009 Lili Nurviryani Joecheri Anggota 200.000,00 910 Radina H. Tomahir, A.Md, 10K Anggota 200.000,00om Halaman 16 dari 47 hal Putusan Nomor 3/PID.SUSTPK/2020/PT TTE Jumlah 3.900.000,00 3. Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara PembukaanPendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa APRILIAJOHIKE DECHRISY dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun,dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesarRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah), Subsidiair 6 (enam) Bulankurungan.3.
    Dikembalikan kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY 56.Surat Nomor : 427/53/2017, tanggal 03 Juli 2017, perihal Pemanggilanpeserta diklat paskibraka Kab. Halbar 2017, beserta lampirannya berupaDaftar Namanama hasil Seleksi Anggota Pasukan Pengibaran BenderaPusaka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 22 Mei 2017. Dikembalikan kepada Saksi OKTOVIANUS, S.Pd, Msi 5.
Putus : 25-11-2020 — Upload : 09-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3623 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 25 Nopember 2020 — APRILIA JOHIKE DECHRISY
13271 Berkekuatan Hukum Tetap
  • APRILIA JOHIKE DECHRISY
Register : 17-12-2019 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte
Tanggal 11 Mei 2020 — SH Terdakwa: APRILIA JOHIKE DECHRISY
265129
  • Menyatakan Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;3. Menyatakan TerdakwaAPRILIA JOHIKEDECHRISY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5.
    Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY sebesar Rp.8.450.000,- (delapan juta empat ratus limapuluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
    SHTerdakwa:APRILIA JOHIKE DECHRISY
    Bendahara adalah Aprilia Johike Dechrisy;e Korlap adalah Saudara Abubakar M.
    Halmahera Barat, setelah itu Bendahara Pengeluaran yaitu terdakwaAprilia Johike Dechrisy melakukan pencairannya di Bank Maluku Cab.Jailolo, dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh saya selakuKepala Dinas dan terdakwa Aprilia Johike Dechrisy selaku BendaharaPengeluaran;Halaman 78 dari 145 Putusan Nomor 22/Pid.SusTPK/2019/PN.TteBahwa dalam penggunaan anggaran pendidikan dan pelatihan paskibrakaKab.
    Selaku Bendahara Pengeluan adalah Aprilia Johike Dechrisy(Terdakwa Sendiri);Bahwa dasar Terdakwa sebagai Bendahara adalah Keputusan BupatiHalmahera Barat Nomor:44/KPTS/I/2017, tanggal 12 Januari 2017 TentangPenunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Kepemudaandan Olahraga Kab.
    TteMenimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkanTerdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY,dan dipersidangan Terdakwa telahmembenarkan identitasnya sebagaimana di dalam surat dakwaan, dengandemikian dapat disimpulkan, unsur setiap orang dalam perkara ini ditujukankepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY,dan bukanlah orang lain,sehingga tidak terjadi salah orang (error in persona) ;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yangsehat jasmani dan rohani, sehingga kepadanya
    Menjatunkan pidana kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY, olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dandenda sejumlah Rp.50.000.000. (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 1 (satu) bulan ;5.